KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro (kanan) memaparkan perkembangan kegiatan satuan tugas. Foto: ANTARA/Sugiharto Purnama
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro (kanan) memaparkan perkembangan kegiatan satuan tugas. Foto: ANTARA/Sugiharto Purnama

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berjibaku mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Salah satu langkahnya adalah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi tersebut.

"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8).

Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK yaitu:

  1. PT Wahana Sumber Rezeki berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

  2. PT Unitama Makmur Persada berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

  3. PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur

  4. PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkait kegiatan dumping FABA dan cerobong

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini stockpile batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Pada kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.

KLHK juga meyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

"Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek," kata Rasio.

KLHK turunkan 100 personel

Sejak 21 Agustus 2023, KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulogadung, Bekasi, dan Karawang.

Tim itu bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.

Selain pengawasan dan penindakan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro, mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Menurutnya, sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor.

"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," kata Sigit.