KLHK Siap Dampingi Profesor IPB yang Digugat Rp 510 M oleh PT JJP

10 Oktober 2018 16:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan gugatan hukum yang menimpa guru besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut hal itu menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Gugatan ini merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK. Karena keberhasilan penegakan hukum Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi.", ungkap Rasio Sani dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (10/8)
Bambang merupakan saksi ahli KLHK dalam menghadapi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) untuk kasus kebakaran hutan pada 2013. Dari sejumlah persidangan yang digelar, hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT JJP bersalah pada 28 Juni 2018.
Perusahaan sawit itu diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar. Tak terima dengan putusan tersebut, PT JJP kemudian menggugat Bambang ke PN Cibinong pada 17 September 2018.
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
zoom-in-whitePerbesar
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
Dalam gugatannya, PT JJP menilai kesaksian yang diungkapkan Bambang pada persidangan-persidangan sebelumnya cacat hukum. PT JJP menilai laboratorium kehutanan IPB yang digeluti Bambang tak terakreditasi.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, PT JJP jeminta agar Bambang dihukum dan membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Bambang juga diminta untuk membayat kerugian moril PT JJP sebesar Rp 500 miliar.
Rasio menjelaskan, langkah yang diambil PT JJP tersebut jelas tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Bambang memiliki kompetensi untuk membeberkan bukti-bukti ilmiah terkait kebakaran hutan tersebut. Untuk itu, ia menegaskan KLHK akan terus mendamping Bambang dalam proses hukum tersebut.
“Kami akan terus bersama dengan Prof. Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh Korporasi Pelaku Kejahatan, khususnya Karhutla”, tegas Rasio Sani.