Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5446/MENLHK-PKTL/ IPSDH/PLA.1/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SK itu tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan , atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2021 Periode II.
Penerbitan Surat Keputusan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk merevisi PIPPIB setiap 6 tahun sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
“Penerbitan Inpres No. 5 Tahun 2019 dilakukan dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan," ujar Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruandha Agung Sugardiman, dalam siaran pers KLHK.
ADVERTISEMENT
"Serta sebagai tindak lanjut dari inpres-inpres sebelumnya, di mana Inpres Nomor 5 Tahun 2019 ini benar-benar menghentikan pemberian semua perizinan baru yang ada di hutan alam primer dan lahan gambut,” imbuhnya.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 merupakan penyempurnaan serta tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Telah dilakukan penyesuaian nomenklatur sehingga penetapan PIPPIB mulai 2021 Periode I menjadi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti PP No. 23 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya terutama Permen LHK No. 8 Tahun 2021, dilakukan penyesuaian guna mengakomodasikan substansi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam PIPPIB, kegiatan perhutanan sosial dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan kegiatan utamanya pemulihan lingkungan.
Kemudian, pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan kriteria antara lain tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
“PIPPIB Tahun 2021 Periode II ini sudah disesuaikan dengan nomenklatur UUCK sehingga betul-betul sudah mengakomodasi regulasi yang baru sehingga akan langsung efektif dalam kebijakan-kebijakan KLHK berikutnya,” jelas Ruandha.
PIPPIB 2021 Periode II disusun berdasarkan PIPPIB 2021 Periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir. Dari hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa pada PIPPIB Tahun 2021 Periode II sebesar ± 66.139.183 hektar.
Sebelumnya areal PIPPIB 2021 Periode I seluas ± 66.182.094 sehingga terdapat pengurangan luas areal sebesar ± 42.911 hektar. Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang dan perubahan fungsi kawasan hutan, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Arunarwati Margono, dalam kesempatan yang sama bepesan kepada instansi/lembaga untuk berpedoman pada lampiran Surat Keputusan dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan perizinan berusaha baru.
"Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian PIPPIB wajib menyampaikan laporannya kepada Kementerian LHK melalui Ditjen PKTL karena data akan selalu di update selama 6 bulan sekali,” ujar Belinda.
Sebagai penutup, Ruandha mengatakan, Revisi PIPPIB Periode II 2021 ini dilakukan dalam penurunan emisi gas rumah kaca, dari deforestasi dan degredasi hutan.
“Saat ini indonesia tengah mencanangkan Indonesia Folu Net Sink 2030, sehingga dengan PIPPIB ini akan sangat signifikan dalam menjaga hutan-hutan primer kita yang masih ada sehingga betul-betul bisa mendukung dan mendorong laju deforestasi di Indonesia ini akan semakin menurun,” pungkas Ruandha.
ADVERTISEMENT