KM Zahro Express Tak Masuk Daftar Kapal yang Dikelola Pelabuhan Angke

2 Januari 2017 19:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Syahbandar Muara Angke, Deddy Junaedi. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Syahbandar Muara Angke, Deddy Junaedi. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
KM Zahro Express yang terbakar dan mengakibatkan 23 orang meninggal kemarin tak masuk ke dalam daftar kapal, milik pengelola pelabuhan Muara Angke. Pihak pengelola mengatakan KM Zahro Express mengurusi masalah administrasi hingga asuransi seorang diri.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada soal manifes ataupun jumlah ABK. Surat-surat kapal apakah lengkap tidak pernah tahu, demikian juga dengan asuransi," ujar Bayu Setya, Kepala Pengelolaan Kapal Kaliadem kepada kumparan di Pos Pengelolaan Kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (02/01). Sebagai catatan, ada 41 kapal yang terdaftar di KSOP Kelas V Muara Angke/KSOP Sunda Kelapa.
SAR mencari penumpang Zahro Express yang terbakar (Foto: Wahyu Putro/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
SAR mencari penumpang Zahro Express yang terbakar (Foto: Wahyu Putro/Antara)
Bayu mengatakan KM Zahro Express tidak pernah mau bergabung dengan pihak pengelolaan kapal, sehingga pengelola kapal tidak mempunyai data valid mengenai KM Zahro Express.
"Sebenarnya ada imbauan dari kepala pelabuhan untuk bergabung dan melengkapi surat-suratnya dan penjualan tiket harus melalui pengelola, tidak liar," tutur Bayu.
Di tempat terpisah, Hermanus, anggota pengelola kapal Pelabuhan Muara Angke, mengatakan maintenance untuk kapal yang masuk ke dalam daftar milik mereka dilakukan setahun sekali. Maintenance ini meliputi pengecekan mesin, radio panggil, GPS, kompas, pelampung, rakit, dan alat pemadam kebakaran serta alat penerangan.
ADVERTISEMENT
"Ada datanya semua dan komplit. Mulai dari surat ukur, sertifikat penumpang, akte, tanda panggil, ada semua. Artinya kalau ada kadaluarsa, kita akan melakukan monitor," ungkapnya kepada kumparan.
Setiap kapal yang ada dalam pengelolaan memiliki Surat Izin Pelayaran (SIUPAR) dan SIUPAR baru bisa diturunkan jika dalam maintenance semuanya baik. Untuk prosedur keselamatan, pihaknya selalu melakukan penyuluhan kepada pihak ABK kapal.
Tempat nakhoda KM Zahro bertahta. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat nakhoda KM Zahro bertahta. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Seperti cara menggunakan pelampungnya seperti apa kalau ada kecelakaan. Kami selalu cek," tegas Bayu.
Mereka juga tegas jika ada kapal yang overload atau kelebihan muatan kapal, dengan cara menginstruksikan supaya penumpang turun dan dialihkan ke kapal selanjutnya yang tujuannya sama.
"Karena kru kita ada di kapal mengecek. Kalau misalkan sudah di cek di dalam kapal ada pas 200 orang, tiket enggak boleh dijual lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pihak pengelolaan kapal juga mengungkapkan setiap penumpang yang membeli tiket dijamin asuransi. Asuransi yang digunakan pihak pengelolaan kapal adalah Asuransi Bumi Putra Muda (Bumida). Sampai sejauh ini, menurut Bayu, tidak ada pengaruh terhadap penumpang yang akan berangkat ke pulau-pulau sekitar.