KND Usul ODGJ Bisa Beri Keterangan di Pengadilan dan Masuk KUHAP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ODGJ bugil. Foto: Rizky Ade Jonathan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ODGJ bugil. Foto: Rizky Ade Jonathan/Shutterstock

Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan masukannya terhadap penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin usulannya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang yang sakit ingatan dapat menjadi saksi dan disumpah di pengadilan.

"Pasal ini kalau kita lihat secara saksama memang cenderung memberikan afirmasi kepada orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa seolah-olah 'oh kita sudah bisa menerima kedudukan mereka dalam sebuah persidangan tanpa harus disumpah atau janji', tapi ternyata setelah kita cek di penjelasannya, kedudukan mereka itu hanya sebagai petunjuk, ini kan sangat disayangkan," kata Pokja Hukum KND, Alboin Samosir, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI mengenai masukan RUU KUHAP, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Dalam KUHAP saat ini, pasal 171 disebutkan bahwa seseorang yang dapat diminta memberi keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin, dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa. KND menilai bahwa justru hal itu mereduksi hak penyandang disabilitas.

"Padahal kalau kita berbicara tentang alat bukti, seharusnya dia bisa sebagai seorang saksi yang bisa memberikan keterangan, dan kedudukannya bisa menjadi alat bukti, tidak hanya sebagai alat petunjuk, ini yang sangat disayangkan," ujarnya.

Ia mengusulkan agar pasal bahwa ODGJ atau orang yang sakit ingatan bisa memberikan keterangan tanpa disumpah itu agar dihapuskan. Ia menilai penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama di muka hukum.

"Karena lagi-lagi kedudukan-kedudukan disabilitas ini baik sebagai saksi, tersangka maupun korban akan kemudian tidak mampu termaksimalkan dalam proses-proses peradilan, dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun proses di pengadilan," paparnya.

"Bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Nah ini yang kami perlu dorong bagaimana kemudian hadirnya KUHAP benar-benar menjadikan penyandang disabilitas tidak sebagai objek aturan, tapi sebagai subjek dalam aturan tersebut," pungkasnya.