KNKT Berikan 3 Rekomendasi ke Lion Air dan 6 Rekomendasi ke Boeing

25 Oktober 2019 19:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018. Atas hasil tersebut KNKT memberikan sejumlah rekomendasi kepada Lion Air.
ADVERTISEMENT
"Dari apa yang kami temukan, KNKT mengeluarkan rekomendasi di luar perbaikan yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait," ujar Kepala Sub Komite Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Nurcahyo mengemukakan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi juga diberikan kepada Boeing, Dirjen perhubungan Udara, FAA, BAT, Airnav Indonesia, dan Xtra Aerospace. Nurcahyo menyebutkan ada 3 rekomendasi untuk Lion Air dan 6 rekomendasi untuk Boeing.
“Dirjen Perhubungan Udara 3 rekomendasi, FAA 8, BAT 3, AirNav Indonesia 1 dan Xtra Aerospace 1 rekomendasi," ujar Nurcahyo.
Namun Nurcahyo tidak menyebutkan secara rinci poin-poin rekomendasi yang diberikan kepada pihak terkait. Nurcahyo hanya mengatakan rekomendasi yang diberikan kepada Lion Air berkaitan dengan pengelolaan manajemen permasalahan. Sementara untuk pihak Boeing terkait asesmen atau pengecekan terhadap desain baru.
Pesawat Lion Air bertipe 737-800NG Foto: Dok. Lion Air
“Rekomendasi ke Lion Air terkait dengan manajemen tentang manual dan pengelolaan masalah yang berulang," ujar Nurcahyo.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di Boeing terkait asumsi yang mereka gunakan, terkait asesmen terhadap suatu design baru. Ini rekomendasi yang kita sampaikan," kata Nurcahyo.
Dirjen Perhubungan Udara juga diminta untuk memperbaiki sistem pengawasan operator pesawat. Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara juga diminta untuk meningkatkan bengkel perawatan pesawat.
"Dirjen Perhubungan Udara terkait pengawasan bahwa prosedur yang dimiliki operator pesawat udara, dan bengkel perawatan pesawat perlu ditingkatkan pengawasannya supaya bisa terimplementasi dengan baik," kata Nurcahyo.
Sementara itu, KNKT merekomendasikan FAA untuk melakukan perubahan regulasi terkait desain pesawat. Serta memberikan AirNav rekomendasi terkait perubahan manual dalam kondisi darurat.
"Terakhir XTRA terkait adanya prosedur penggunaan alat untuk kalibrasi," kata Nurcahyo.