KNKT Ungkap Penyebab Paling Banyak Kecelakaan Transportasi Darat: Rem Bermasalah

17 Desember 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana media rilis KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tentang capaian kinerja tahun 2024 di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana media rilis KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tentang capaian kinerja tahun 2024 di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi serta hal-hal terkait keselamatan baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
ADVERTISEMENT
Pada moda transportasi darat, KNKT menyoroti beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pengguna. Salah satu penyumbang angka kecelakaan moda transportasi darat, kata KNKT, adalah karena rem yang tidak berfungsi optimal.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan pihaknya mengusulkan agar perawatan rem itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala.
"Jadi kita juga akan mengusulkan masalah perawatan sistem rem untuk diwajibkan dilakukan overhaul mungkin setiap tiga tahun sekali. Ini masih dalam diskusi apakah dua tahun, tiga tahun atau empat tahun sekali,” kata Soerjanto dalam acara media rilis KNKT capaian kinerja 2024 di kantor KNKT, Jakarta, Selasa (17/12).
Soerjanto menyoroti perilaku pengguna moda darat yang masih minim dalam merawat rem pada kendaraannya. Padahal, rem adalah salah satu komponen penting dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Yang kita harapkan adalah dilakukan perawatan secara efektif jadi sebelum mengalami masalah sudah dilakukan perbaikan," ujar dia.
Pedal rem dan gas mobil matik Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Selain faktor teknis, Soerjanto juga mengungkapkan penyebab kecelakaan dari sisi non-teknis. Salah satunya belum adanya regulasi secara detail terkait jam kerja bagi pengemudi moda darat. Sementara untuk penerbangan, kata dia, sudah ada aturan batasan maksimalnya.
“Kondisi medical check-up atau kesehatan, fisik dan mental pengemudi. Kita ketahui bahwa tiga moda lainnya (kereta api, laut, dan udara) telah memiliki standar medical check-up untuk sebagai standar bahwa yang bersangkutan laik melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Adapun jumlah kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diinvestigasi oleh KNKT pada 2024 ada enam kasus kecelakaan, dengan 31 korban meninggal, 101 korban luka-luka.
ADVERTISEMENT