Ko Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Residivis Kasus Narkotika

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika. Ko Erwin merupakan bandar narkoba dalam jaringan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar," kata Eko di Bareskrim Polri, Jumat (27/2).

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menambahkan, Erwin sebelumnya ditangkap di Makassar karena kasus narkoba. Dia telah disidang dan divonis.

"Yang jelas dia pernah operasi di Makassar, kan ditangkap di Makassar, diadili di Makassar, nah keluarlah putusan terhadap Koko Erwin makanya dia disebut residivis. Karena pernah dihukum," ujar Roman.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Erwin alias Koko, menjalani sidang kasus narkoba pada September 2017. Sedangkan putusannya dibacakan pada 20 Februari 2018.

Majelis Hakim memvonis Ko Erwin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila pidana denda tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'", demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa sabu seberat 29,1908 gram.

Erwin sempat mengajukan banding terkait vonisnya itu. Namun Majelis Banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Pada 2022, Erwin sempat mengajukan Peninjauan Kembali terkait kasusnya itu, namun hasilnya ditolak.

Menurut Roman, Erwin kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas dari penjara.

"Ternyata begitu keluar, main lagi narkoba. Yang ternyata ada kaki-kakinya di wilayah Nusa Tenggara Barat," ucap Roman.