Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Koalisi Masyarakat Adat Bertemu Menteri HAM Bahas RUU Masyarakat Adat
6 Mei 2025 18:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menemui Menteri HAM Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM untuk membahas Rancangan UU (RUU) Masyarakat Adat. Perwakilan koalisi, Abdon Nababan, mengatakan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, maka itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat sehingga koalisi mendatangi kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena itu tadi kami minta kementerian supaya RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan Pak Prabowo lewat Menteri HAM. Karena memang ini janji konstitusi," kata Abdon saat konferensi pers usai pertemuan, Selasa (6/5).
Mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu melanjutkan salah satu yang dibahas ialah soal hak-hak masyarakat adat. Hal ini kerap memicu konflik dengan rencana investasi di daerah tersebut.
"Karena hak-hak masyarakat adat ini tidak teradministrasikan dengan baik dan benar, sehingga menimbulkan konflik ketika ada investasi. Jadi tadi kami sebutkan ke Pak Menteri, masyarakat adat tidak anti investasi. Tapi investasi yang merampas hak-hak masyarakat adat itulah yang kami tidak mau," tuturnya.
Menurut Abdon bila UU Masyarakat sudah disahkan maka rencana investasi bisa sejalan dengan keinginan masyarakat adat. Dengan begitu konflik bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
"Dan Pak Menteri mengatakan justru kalau ada RUU Masyarakat Adat ini kita coba dorong supaya kepastian berusaha itu berjalan bersama dengan kepastian hak-hak masyarakat adat, sehingga antara apa yang direncanakan oleh pemerintah dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat adat bisa dipertemukan. Itu yang tadi kami diskusikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pihaknya mendukung penuh untuk RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Sebab, menurutnya, di UUD sudah ada tentang masyarakat adat tapi hingga saat ini belum ada UU yang mengaturnya.
"Padahal sudah dua pasal di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang masyarakat adat. Tapi sejak Indonesia merdeka sampai hari ini, belum ada undang-undang yang mengatur tentang implementasi tentang perlindungan, pelestarian, penghormatan terhadap masyarakat adat," tutur Pigai.
ADVERTISEMENT
"Dalam kerangka itulah, Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang masyarakat adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai disemangati oleh nilai-nilai asasi manusia. Saya kira itu sikap dari Kementerian Asasi Manusia," tambahnya.
Pigai mengatakan kementeriannya akan segera membahas RUU Masyarakat Adat tersebut. Sebagai langkah awal, ia akan menggelar FGD di kantornya.
"Kami sudah sepakat dalam waktu dekat kami akan lakukan FGD di kantor. Kami menunggu naskah akademik setelah itu dengan draft RUU-nya kami akan kawal, kami akan menyurati, kami akan mendorong dan seratus persen kami akan mendorong itu," ujarnya.
RUU Masyarakat Adat sudah lama dibahas. RUU ini beberapa kali masuk dalam prolegnas namun tidak kunjung rampung. Pada 2025 RUU ini kembali masuk prolegnas.
ADVERTISEMENT