Koalisi Masyarakat Ancam Gugat PKPU soal Syarat Keterwakilan Perempuan 30% ke MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masyarakat peduli keterwakilan perempuan mengadakan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, pada Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat peduli keterwakilan perempuan mengadakan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, pada Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu memberikan rekomendasi pengubahan PKPU 10/23 tentang pencalonan anggota legislatif.

Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, menilai aturan itu bisa mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan di tingkat legislatif.

Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Namun dalam aturan PKPU, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa tidak mencapai 30%.

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini,” jelas Valentina di kantor Bawaslu RI, Senin (8/5).

Untuk itu, Valentina bersama koalisi menyatakan tiga sikap. Pertama, koalisi menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Selain itu, koalisi juga menuntut Bawaslu dalam tempo 2x24 jam untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU tersebut, jika tidak, mereka akan melakukan upaya hukum.

“Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” tutupnya.

Masyarakat peduli keterwakilan perempuan mengadakan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, pada Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Organisasi/lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan adalah:

1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI)

2. Maju Perempuan Indonesia (MPI)

3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)

4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

7. Puskapol UI

8. Kalyanamitra

9. Institut Perempuan

10. KOPRI PB PMII

11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

12. JALA PRT

13. Prodi Kajian gender UI

14. Cakra Wikara Indonesia (CWI)

15. CEDAW Working Group Indonesia

16. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

17. KOHATI PB HMI

18. FORHATI Nasional

19. Pusako FH Unand

20. Election Corner UGM

21. Pusat Studi Kepemiluan Unsrat

22. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)

23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)