Koalisi Masyarakat Sipil Bertemu Komisi Reformasi Polri, Sampaikan Data-Aspirasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menemui Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menemui Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pimpinan Jimly Asshiddiqie untuk menyampaikan aspirasi dan data terkait kinerja kepolisian.

Koalisi ini terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Adapun kantor KPRP berlokasi di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menjelaskan bahwa salah satu pembahasan adalah mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan. Menurutnya, aktivis lingkungan sering menghadapi risiko kriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia dari aparat kepolisian.

"Kami memberikan masukan terkait beberapa data-data, data kekerasan, data kriminalisasi, ancaman, dan juga kami memberikan beberapa pandangan bagaimana mereformasi Polri, baik dari konteks regulasi, tata kelola, maupun dari badan-badan yang menaunginya seperti Kompolnas dan seterusnya," ujar Raynaldo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menemui Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Raynaldo mendesak Kepala Kepolisian RI segera menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) tentang Anti-SLAPP. Regulasi ini bertujuan melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum yang tidak berdasar.

"Jadi harapannya kalau sudah ada Perkap Polri ini, kita bisa menekan sebanyak-banyaknya bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan," ucap dia.

Penempatan Polisi di Korporasi

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen, menyoroti penempatan satuan kepolisian di area perusahaan/korporasi. Ia menilai penugasan ini memicu keberpihakan aparat terhadap korporasi sehingga kerap menimbulkan tindakan represif terhadap warga di sektor sumber daya alam.

"Kami juga meminta kepada tim reformasi polisi hari ini supaya ada kebijakan yang mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas satuan-satuan polisi yang melakukan pengamanan di perusahaan," kata Teo.

Teo juga menekankan urgensi pembentukan Badan Pengawas Eksternal. Lembaga ini harus independen serta bebas dari unsur kepolisian demi menciptakan pengawasan efektif hingga ke tingkat daerah.

"Sehingga kemudian Badan Pengawas Eksternal inilah nanti yang diberikan kewenangan kuat untuk mengawasi polisi, diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah, dan diberikan anggaran yang kuat supaya ke depan pengawasan polisi menjadi lebih efektif dan berkeadilan," ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sinung Karto, menyinggung fenomena kepercayaan masyarakat terhadap pemadam kebakaran (damkar) yang lebih tinggi dibandingkan polisi sebagai tamparan keras agar Polri mengubah kultur kerjanya. Ia juga mengkritisi ketimpangan respons polisi dalam menangani laporan konflik agraria.

"Dia akan laju, akan lambat kalau menerima laporan dari masyarakat, tapi kalau dari korporasi, dari investor yang membuat laporan, lajunya sangat kencang," kata Sinung.