Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Bebaskan Demonstran 'Kawal Putusan MK'
24 Agustus 2024 3:00 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Sejumlah masyarakat sipil dari kalangan mahasiswa, buruh, hingga tokoh publik menggelar aksi demonstrasi 'Peringatan Darurat' untuk 'Kawal Putusan MK'. Demonstran menolak adanya revisi Undang-undang Pilkada yang mengangkangi konstitusi.
ADVERTISEMENT
Aksi ini dilakukan tak hanya di depan Gedung DPR RI Jakarta saja, tetapi juga di sejumlah daerah seperti Semarang, Yogyakarta, Bandung, Lampung, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lainnya.
"Aksi penyampaian pendapat di seluruh wilayah tersebut tak luput dari brutalitas aparat Kepolisian dan TNI," kata koalisi masyarakat sipil dalam keterangannya, Jumat (23/8) malam.
"Sejumlah massa aksi yang berpartisipasi mengekspresikan pandangan politik dalam aksi tersebut mengalami tindakan represif dan kekerasan dari aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia," sambungnya.
Menurut koalisi, mahasiswa, pelajar, anak, lansia, asisten pengacara lembaga bantuan hukum, hingga jurnalis tercatat menjadi korban brutalitas aparat akibat penangkapan sewenang-wenang, pemukulan, dan penembakan gas air mata yang brutal.
Berdasarkan data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tercatat tujuh massa aksi mengalami kekerasan di Jakarta. Beberapa di antaranya dilarikan ke rumah sakit dan mendapat pertolongan pertama oleh paramedis.
ADVERTISEMENT
Hal serupa turut dialami jurnalis, di mana berdasarkan data yang dihimpun oleh Komite Keselamatan Jurnalis, tercatat setidaknya 10 jurnalis mengalami luka-luka.
Tak henti sampai di situ, TAUD mencatat setidaknya ada 105 massa aksi ditangkap dan digelandang ke Polres Jakarta Barat pada Kamis (22/8) sekitar Pukul 17.00 WIB, dan 159 massa aksi ditangkap ke Polda Metro Jaya.
"Bukan hanya saat berlangsungnya aksi, penangkapan bahkan dilakukan saat massa aksi tengah berjalan menuju lokasi aksi," kata koalisi.
Menurut koalisi, pemeriksaan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sampai Jumat (23/8) malam, para pendamping hukum dihalang-halangi untuk menemui para massa aksi yang ditangkap.
"Massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya mengalami luka dan tidak mendapatkan pengobatan yang memadai. Selain itu, proses hukum terhadap anak dilakukan tidak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu tanpa pendampingan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) dan orang tua," ucap koalisi.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut koalisi, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara untuk dapat menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dilindungi dalam UUD 1945 hingga Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kendati demikian, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI pada massa aksi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada merupakan bentuk represif terhadap warga negara yang sedang melaksanakan hak konstitusionalnya.
Terlebih, tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No. 1/2009), yaitu tindakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku (legalitas), tindakan memang perlu untuk dilakukan (nesesitas), dan penggunaan kekuatan tidak menimbulkan kerusakan yang berlebihan (proporsionalitas).
ADVERTISEMENT
"Tak berhenti di situ, brutalitas tindakan kepolisian dilanjuti dengan penangkapan sewenang-wenang yang mana tidak sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," kata koalisi.
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 8/2009) juga telah secara tegas melarang tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Akan tetapi, nyatanya, penangkapan sewenang-wenang telah berubah menjadi praktik yang lumrah dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya kepada mereka yang lantang menyuarakan kebengisan penguasa," ucap koalisi.
"Lebih-lebih, upaya menghalangi hak para massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang untuk mendapatkan bantuan hukum, merupakan tindakan yang tak patut dilakukan oleh mereka yang dilabeli sebagai “aparat penegak hukum”," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, koalisi mendesak sejumlah hal yakni:
Berikut mereka yang tergabung dalam koalisi:
1. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
2. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
3. Digital Democracy Resilience Network (DDRN)
4. Humanis
5. Milk Tea Alliance Indonesia
6. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
7. ASEAN Youth Forum (AYF) Secretariat
8. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
ADVERTISEMENT
9. Muchamad Ali Safa’at (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
10. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
11. New Naratif
12. LBH Pers Padang
13. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
14. LaporSehat dan LaporIklim
15. Mayling Oey-Gardiner (Universitas Indonesia)
16. Bivitri Susanti (STHI Jentera)
17. Rizky Argama (STHI Jentera)
18. Fajri Nursyamsi (STHI Jentera)
19. Asfinawati (STHI Jentera)
20. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
21. Zainal Arifin Mochtar (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
22. Rina Mardiana (PSA IPB)
23. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
24. PurpleCode Collective
25. Greenpeace Indonesia
26. LBH Bali
27. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
28. Yayasan Pikul
29. Center for Peace Conflict & Democracy (CPCD) Universitas Hasanuddin
ADVERTISEMENT
30. Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
31. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
32. I Ngurah Suryawan (FISIP Universitas Warmadewa, Bali)
33. Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Nusantara
34. Ruang Pergerakan Hukum
35. Koperasi Sobat Petani Lestari
36. Asosiasi LBH APIK Indonesia
37. Resister Indonesia
38. Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPS HAM SULTENG)
39. IM57+ Institute
40. Perhimpunan PATTIRO Semarang
41. Public Virtue
42. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
43. Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnaL) Celebes
44. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan
45. Salam 4 Jari
46. Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
47. Richo Andi Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
ADVERTISEMENT
48. Bung Hatta Anti Corruption Award
49. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)
50. Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP)
51. Inna Junaenah (Alumni Persatuan Pelajar Indonesia-PPI Universiti Teknologi MARA, Malaysia)
52. WALHI Jawa Timur
53. Puskaha Indonesia
54. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
55. Satria Unggul W.P (UMSurabaya)
56. Institute for Statistics and Socio-Ecological Development (ISSED)
57. Saiful Mahdi (PAKU-ITE)
58. Yayasan Kurawal
59. Asia Democracy Network
60. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
61. Greenpeace Indonesia
62. WeSpeakUp.org
63. YAPPIKA
64. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
65. Indonesia Corruption Watch (ICW)
66. KOPEL Jabodetabek
67. Lingkar Studi Feminis (LSF)
ADVERTISEMENT
68. LBH Masyarakat
69. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII)
70. Yayasan Rumah Jahe
71. Perkumpulan Suara Kita
72. Lab Demokrasi
73. Social Justice Indonesia
74. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Study Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum UGM/LSJ FH UGM
75. Amnesty International Indonesia
76. Bekasi Ambil Peran
77. Kenapa Harus Peduli
78. Indonesia Education Watch
79. Badan Eksekutif Mahasiswa STHI Jentera
80. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT)