Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pengadaan Private Jet KPU ke KPK

7 Mei 2025 14:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia) melaporkan dugaan korupsi pengadaan private jet KPU ke KPK. Pengadaan jet itu diduga terkait perjalanan dinas pada Januari-Februari 2024 atau bertepatan dengan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak pengaduan KPK," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono usai pelaporan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5).
Pelaporan ini dilakukan berdasarkan beberapa temuan mereka. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan nilai kontrak KPU dengan perusahaan private jet.
“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi,” ujar Agus.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU RI ke KPK karena diduga melakukan korupsi pengadaan private jet untuk perjalanan dinas pada Januari-Februari 2024 atau bertepatan dengan Pemilu 2024 pada Rabu (7/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga melaporkan KPU karena dinilai kurang terbuka soal anggaran pengadaan private jet ini. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas mereka ke pulau-pulau yang bisa dijangkau pesawat komersil.
“Jadi kita melakukan analisa untuk pemakaian jet. Selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara, uang rakyat untuk kebutuhan pemilu. Nah KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar,” jelas peneliti Trend Asia Zakki Amali.
“Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut koalisi, penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Aturan itu menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Koalisi juga mencurigai adanya korupsi karena perusahaan private jet yang dipilih KPU tergolong baru terbentuk, yakni pada tahun 2022. Diduga tidak punya pengalaman sebagai penyedia.
Lebih lanjut, Zakki menjelaskan pemilihan penyedia hingga pesawat yang digunakan tidak transparan.
“Nah kita di sini mengidentifikasi KPU menggunakan 3 pesawat. Dua teregister di Indonesia, satu teregister di luar negeri,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Dan perusahaan yang memenangkan ini adalah posisinya perusahaan penyewa atau perusahaan broker pesawat pada umumnya. Sehingga bukan perusahaan yang memiliki pesawat itu sendiri,” tandasnya.
Laporan mereka pun sudah diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2025-A-01586. Selain ke KPK, temuan mereka akan diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Belum ada keterangan dari KPU mengenai laporan tersebut.

Penggunaan Private Jet

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penggunaan private jet atau pesawat jet pribadi oleh KPU di Pemilu 2024 sempat disoroti oleh berbagai pihak dalam beberapa kesempatan. Salah satunya saat raker Komisi II DPR dengan KPU pada Mei 2024 lalu.
Hasyim Asy'ari, yang saat itu masih menjabat Ketua KPU, menjelaskan penggunaan private jet digunakan untuk monitoring logistik di seantero Nusantara.
ADVERTISEMENT
“Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh dan yang bertanggung jawab KPU, kalau logistik gagal 14 Februari gagal siapa yang dimintai tanggung jawab?” kata Hasyim saat ditemui usai rapat evaluasi, Rabu (15/5/2024).
Saat ditanya berapa unit private jet yang dioperasionalkan khusus untuk mengecek logistik di seluruh Indonesia, Hasyim mengaku tidak tahu. Ia hanya menegaskan, penggunaan private jet ini untuk kepentingan logistik. Bukan untuk hal lain.
“Aduh detailnya saya enggak tahu ya. Saya enggak tahu kan itu untuk ke mana-mana seluruh Indonesia,” katanya.