Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Pecat Anggota KPU Curang: Jangan Dibiarkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari Netgrit Hadar Nafis Gumay meminta Majelis Sidang DKPP menjatuhkan putusan sidang agar KPU yang terbukti bersalah diberhentikan.

DKPP akan segera menggelar sidang putusan soal dugaan kecurangan KPU/KPUD dalam verifikasi partai politik yang diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“[KPU] yang terbukti melanggar, itu diberhentikan,” kata Hadar kepada wartawan setelah memberikan petisi ke kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2).

“Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,”

- Hadar Gumay.

Menurut Hadar, tahapan Pemilu masih panjang hingga puncaknya yakni pencoblosan yang akan bergulir pada 14 Februari 2024 yang harus terselenggara dengan jujur dan adil.

“Ini sangat serius, teman-teman kan sudah mengikuti yang dilakukan itu mengubah fakta lapangan dari hasil verifikasi sesungguhnya,” ujar mantan komisioner KPU RI itu.

Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan

“Mana bisa penyelenggara membalik, mengubah begitu saja. Penyelenggara harus bergerak atau bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jadi kalau tidak ada yang tidak memenuhi syarat, TMS, kalau ada yang memenuhi syarat, MS,” imbuhnya.

Terkait perkara tersebut, pengadu yakni Jack Stephen Seba melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono telah mengikuti sidang DKPP dua kali yakni pada 8 dan 14 Februari lalu.

Ada 10 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu di sidang ini, yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol. Namun, KPUD maupun KPU RI membantah tuduhan kecurangan itu.

Sementara, DKPP saat dikonfirmasi belum menetapkan jadwal sidang putusan untuk perkara tersebut.