Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi KUHAP Dibahas di Komisi III, Bukan Baleg

8 April 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, AJI, ILRC, LBH Jakarta, ICJR, dan Amnesty International, meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap dibahas di Komisi III DPR RI, bukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, bila Baleg yang membahas revisi KUHAP maka bisa menjadi bahaya. Sebab, dia menilai Baleg tak paham masalahnya.
"Bahaya malah. Baleg kan selama ini jadi Baleg kan selama ini jadi pabrik percepatan pembahasan, ya. Dan mereka tuh enggak paham masalah, kan," kata Isnur usai pertemuan dengan Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).
“Mereka enggak paham kasusnya. Selama ini kan RDPU kasus kekerasan aparat dan lain kan di Komisi III. Jadi harus di Komisi III terus, gitu,” ujar sambungnya.
Selain meminta agar pembahasannya tetap di Komisi III, koalisi juga meminta agar para anggota dewan dari setiap fraksi vokal menyuarakan perbaikan-perbaikan dalam revisi KUHAP.
ADVERTISEMENT
“Kita penting menagih suara anggota dewan dari fraksi-fraksi ini untuk bicara sesuai dengan data dan masalah yang ada di masyarakat. Dan memanfaatkan ruang politik ini sebagai ruang perubahan kebijakan,” ucap Isnur.
Lebih lanjut, dia menyoroti agar KUHAP nantinya bisa lebih mengontrol para aparat penegak hukum.
“Gunakan kewenangan secara maksimal, bukan tersandera oleh ketakutan dari tidak persetujuan dari lembaga-lembaga itu. Memang lembaga itu harus dikontrol,” ucap Isnur.
“Kepolisian, kejaksaan, memang harus dikontrol. Oleh apa? Oleh nalar pikir oleh konsep-konsep ideal dalam integrasi sistem. Jangan justru DPR dikontrol oleh lembaga-lembaga itu,” tambahnya,
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil bertemu secara informal dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam pertemuan selama dua jam dan tertutup itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pembahasan revisi KUHAP tidak terburu-buru dan transparan.
ADVERTISEMENT
Isnur mengaku sempat marah dalam pertemuan tersebut. Sebab menurut dia, pihaknya sempat diundang oleh BKD DPR pada Januari 2025 yang kemudian disebut bahwa revisi KUHAP masih tahap perumusan naskah akademik. Namun, kemudian pada 6 Februari 2025, muncul draf RUU.
"Itu menurut saya sudah mencederai kepercayaan masyarakat lagi-lagi. Nah, kami ingatkan tidak mengulangi hal yang sama, gitu. Kami sampaikan tadi," ujar dia.
"Jadi, makanya perlu dua syahadat dalam proses. Pertama adalah kejujuran, terbuka, transparan. Yang kedua, kepercayaan. Jadi, harusnya teman-teman bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan proses yang baik, yang fair, gitu," sambungnya.
Isnur pun berharap agar pertemuan ini tidaklah sekadar pertemuan belaka tanpa tindak lanjut.
“Jangan cuma diundang, tapi sekadar didengarkan doang, tapi enggak ngehasilin apa-apa. Tadi kami sampaikan hal itu seperti itu ke teman-teman,” ucapnya.
ADVERTISEMENT