Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Desak DKPP Usut Dugaan Kecurangan KPU
28 Februari 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih hari ini mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyampaikan petisi menjelang putusan dugaan kecurangan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir di antaranya adalah Hadar Nafis Gumay dari Netgrit, Ferry Amsari PUSaKO FH UNAND, perwakilan change.org.
Hadar datang membawa sebuah kotak yang bertuliskan ‘10.000 + warga dukung DKPP usut tutas dugaan kecurangan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI’.
Sementara itu, yang menerima rombongan Koalisi adalah Soleh, Kasubag penerimaan pengaduan DKPP.
"Menyampaikan petisi yang kami kumpulkan lebih dari 2 bulan dan jumlahnya itu mencapai lebih dari 10 ribu, 10.190 sekian. Nanti kita bisa cek lagi karena ini bergerak terus," ucap Hadar di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2).
"Intinya petisi ini memuat dukungan masyarakat, aspirasi masyarakat untuk mendorong, mendukung DKPP, memproses penegakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," imbuhnya.
Hadar berharap DKPP memberikan putusan yang betul-betul objektif, dan adil terhadap mereka yang diduga melakukan kecurangan mengubah hasil verifikasi parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
ADVERTISEMENT
"Banyak berita-berita di media yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini. Jangan sampai dugaan pelanggaran ini disimpan di bawah karpet, tahapan sudah lewat, terus didiamkan saja," tuturnya.
"Penyelenggaranya telah berbuat curang, tetapi belum diapa-apakan, misalnya begitu. Itulah sebetulnya harapan kami, harapan para penandatangan petisi ini," imbuh mantan Komisioner KPU RI itu.
Belum Ada Jadwal Sidang Putusan
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut belum menjadwalkan sidang perkara dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu dan dugaan intimidasi kepada KPU Daerah yang diadukan oleh anggota KPU Sangihe, Jack Stephen Seba.
Padahal, sidang terakhir sudah digelar pada 14 Februari lalu dengan menghadirkan bukti dan saksi.
“(Sidang putusan) belum dijadwalkan,” jawab Ketua DKPP, Heddy Lugito saat dihubungi kumparan, Senin (27/2).
Perkara dugaan kecurangan dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 ini sudah disidangkan Majelis DKPP dua kali pada 8 dan 14 Februari lalu. Menurut kuasa hukum Pengadu, Ibnu Syamsu, sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) maksimal dua kali, sehingga sidang berikutnya adalah sidang putusan.
ADVERTISEMENT
“Sidang etik DKPP maksimal dua kali,” kata Ibnu Syamsu saat dihubungi, Senin (20/2).
Sidang itu terkait laporan dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.