Koalisi Save KPK: Alih Status Pegawai untuk Singkirkan yang Tangani Kasus Besar

12 Mei 2021 22:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama beberapa waktu belakangan, KPK terus menjadi sorotan karena tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat pengalihan status pegawai menjadi ASN menuai polemik. Dari ribuan pegawai, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan TWK menuai polemik karena bahannya yang sama sekali tidak berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Isu ini semakin pelik karena 75 pegawai yang tidak lolos dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait isu ini, Koalisi Save KPK menyampaikan kekecewaannya karena 75 pegawai yang dinonaktifkan adalah mereka yang mempunyai rekam jejak dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," kata Koalisi Save KPK dalam keterangannya, Rabu (12/5).
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Sebagaimana diketahui, TWK merupakan buntut dari revisi UU KPK pada tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK menjadi ASN. Kendati demikian, tidak ada ketentuan soal TWK di dalam UU KPK baru atay Peraturan Pemerintah yang jadi turunannya.
ADVERTISEMENT
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.
Koalisi Save KPK juga menyatakan kekecewaannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan yang berlawanan dengan ekspetasi publik. Dalam gugatan yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid dkk, diminta alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.
Namun, MK menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Delapan Hakim MK telah memilih jalan 'seiring' dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI yang secara sengaja dan sepakat untuk meruntuhkan KPK. Hal lain, MK juga mengabaikan untuk melihat dan memahami kontes terkini, pasca Transparency International melansir Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Dalam indeks itu disebutkan, skor dan peringkat Indonesia merosot tajam. Fakta ini harus dimaknai sebagai suatu kegagalan politik hukum dalam upaya pemberantasan korupsi pemerintah yang memilih melemahkan, ketimbang memperkuat KPK," tuturnya.
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Lebih lanjut, Save Koalisi KPK juga menilai Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gagal mengelola informasi terkait TWK. Selaku Ketua KPK, menurut mereka, Firli wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, yang terpenting juga perihal kepastian status dan independensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas. Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk 'menyingkirkan' para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang kekuasaan. Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM," ujarnya.
Firli juga dinilai mengambil banyak langkah keliru yang semakin menambah catatan suram, yang membuat runyam lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya. Seperti ketidakmauannya untuk secara serius meringkus Harun Masiku, menghilangkan nama politisi dalam surat dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara benih lobster, menerbitkan SP3 untuk BLBI, dan berbagai kontroversi lain yang dapat menjatuhkan kewibawaan KPK.
ADVERTISEMENT
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya kekhawatiran publik selama ini semakin terbukti, masuknya Firli Bahuri menjadi pimpinan
KPK memiliki agenda khusus untuk meruntuhkan kehormatan lembaga antirasuah itu dari dalam," tegasnya.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Humas KPK
Atas dasar-dasar tersebut, Koalisi Save KPK mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Dalam alih status KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada [angka. 3.22] hal. 340 yang menyatakan:
…Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan;
2. Asesmen tidak dapat digunakan dan bukan instrumen yang dapat dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara.Itu sebabnya, assesmen harus dibedakan antara proses ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. SELEKSI adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan ASESMEN adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif. Tindakan yang menyesatkan perbedaan antara selesi dan assesmen tidak saja bersifat manipulatif tapi juga suatu perbuatan melawan hukum;
ADVERTISEMENT
3. Selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020). Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan “seleksi” saat dilakukan peralihan kepegawaian;
4. Sudahi dan STOP segala bentuk tindakan yang ditujukan untuk dan sebagai bagian dari proses pembusukan KPK. Salah satu tindakan dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejaknya adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi;
5. Ketua KPK diminta untuk menjalankan kewajiban bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU No. 30 Tahun 2002 jo UU No. 19 Tahun 2019 atas hasil assesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses litsus;
ADVERTISEMENT
6. Untuk tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi pada KPK dan upaya pemberantasan korupsi maka perlu membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.