Koalisi Siapkan Bukti Dugaan Kecurangan KPU di Sidang DKPP 8 Februari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm mendatangi kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm mendatangi kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui perwakilan kuasa hukumnya sudah mendapat undangan sidang perdana soal laporan terkait dugaan kecurangan KPU dalam verifikasi parpol.

Perwakilan Koalisi dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyebut saat ini pihaknya sedang menyiapkan alat bukti sesuai dalil-dalil yang dimohonkan ke DKPP.

“Kami akan menyiapkan semua alat bukti yang akan mendukung semua dalil permohonan yang sudah kami sampaikan dalam laporan itu (dugaan kecurangan),” kata Fadli kepada kumparan, Kamis (2/2).

“Kalau kita lihat dari persidangan nanti itu sepertinya DKPP akan memberikan langsung kesempatan untuk menghadirkan saksi ya termasuk memverifikasi bukti-bukti dan petunjuk-petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nah kita persiapkan itu semua dalam sidang tanggal 8 (Februari),” sambungnya.

Dalam agenda sidang perdana, rencananya DKPP tidak hanya akan memanggil juga saksi, tapi juga dari pihak teradu, yakni KPU. Dalam laporannya, Koalisi melaporkan satu Komisioner KPU RI dan sembilan anggota KPU daerah yang diduga terlibat dugaan manipulasi verifikasi Parpol yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Lebih lanjut, Fadli mengatakan koalisi menyiapkan bukti berupa video yang dikumpulkan dari pemberi kuasa yang nanti akan dibawa juga pada saat persidangan.

“Ada beberapa bukti video, ada beberapa dokumen-dokumen yang kita terima yang menguatkan terjadinya pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak teradu ini dan itu sudah kita siapkan semua,” ujar dia.

“Tapi yang penting kita juga punya beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses kerja verifikasi itu yang juga akan menunjukkan terjadinya perubahan dan manipulasi itu,” lanjutnya.

Fadli menyebutkan pihak Koalisi dan kuasa hukum ini menerima kuasa dari anggota KPU Daerah Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. Dalam surat pemanggilan dari DKPP disebutkan pemberi kuasa adalah atas nama Jack Stephen Seba.

“Ya ini kan bagian dari laporan dan informasi yang diterima oleh koalisi ya kepada tim kuasa hukum juga bahwa terjadi permintaan manipulasi dan perubahan hasil verifikasi itu kepada pengadu ini,” imbuhnya.

“Kemudian dia kumpulkan semua bukti dan keterangannya, dia merasa ini adalah sesuatu pelanggaran serius sebagai penyelenggara pemilu dan ini harus dibuka dan diselesaikan,” tutup dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org.

Sebelumnya, DKPP secara resmi telah mengeluarkan surat undangan persidangan dari aduan perwakilan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

“Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” tulis keterangan surat panggilan sidang DKPP dikutip kumparan Kamis (2/2).

DKPP akan melakukan sidang pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. Agendanya adalah mendengar pokok pengaduan pengadu.