Koboi di Jalanan Demak Sempat Kabur padahal Diadang Polisi

20 September 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
zoom-in-whitePerbesar
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penangkapan Sunarwan (60 tahun), pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak ternyata berlangsung dramatis. Sunarwan dan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya Sunarwan tertangkap di Kudus.
ADVERTISEMENT
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan pihaknya menerima laporan aksi pengemudi mobil menembak ban pengendara mobil lain. Polisi saat itu sedang mengatur lalu lintas di sekitar TKP karena ada perbaikan jalan.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BR-V. mobil menuju ke arah Karanganyar," ujar Jarno dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Karanganyar dan anggotanya langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku ternyata masih bisa lolos.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti. Dan mobil patroli backbone memepet mobil milik pelaku, dan pelaku langsung ditangkap," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan barang bukti saat ini masih berada di Polres Demak untuk proses lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000," sebut Jarno.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ia dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang Perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun.
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," kata Jarno.
Aksi koboi dilakukan pelaku di Jalan Pantura Demak-Kudus pada Kamis (19/9) kemarin. Ia menembakkan pistolnya kepada pengendara mobil lainnya karena kesal tak bisa menyalip.