Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Koboi Jalanan Demak Punya Izin Pistol Glock, Polisi: untuk Bela Diri
21 September 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pistol Glock 17 milik Sunarwan, koboi di Jalan Pantura Demak ternyata sudah diberi izin oleh Mabes Polri. Pistol itu digunakan dengan alasan untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha menyebut, pistol Glock itu memiliki banyak tipe. Tipe yang dimiliki Sunarwan merupakan Glock 17 dengan kaliber 32 mm.
"Itu kan glock itu kan peruntukannya macem macem ada yang buat olahraga, ada yang buat bela diri. Khusus untuk yang dipegang tersangka ini memang peruntukan untuk bela diri makanya kalibernya kecil 32 mm," ujar Ari, Sabtu (22/9).
Ia menjelaskan, warga sipil yang memiliki senjata api harus sudah lolos dalam serangkaian tes, termasuk tes psikologi.
"Seseorang yang megang senjata api sudah lulus tes, hasil psikologi juga baik. Tapi pada saat menjalani kesehariannya harusnya untuk membela diri tapi malah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Itu kan apabila nyawanya terancam," jelas dia.
Untuk itu, polisi juga berencana melakukan assesment terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini dilakukan apakah kejiwaan tersangka benar benar dalam kondisi stabil karena ia sudah mendapat izin memiliki pistol.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan mau kita assesment akan didampingi konselor maksudnya ada masalah atau tidak, kejiwaan akan kita cek juga. Harus kita asesmen apakah yang bersangkutan sehat atau tidak. Jangan sampai saat memegang senjata api tersebut mungkin pada saat tes lulus ya, tapi pada saat megang senjata kan kondisi bisa berubah-ubah mungkin ada masalah tekanan dan segala macam bisa saja," kata Ari.
Saat ini, Sunarwan yang mengaku sebagai komisaris di PT Kebun Kelapa itu sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Polres Demak. Sunarwan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Ari.
ADVERTISEMENT