Kocong, Bocah di Ubud Keluyuran Tanpa Baju-Bawa Sabit, Dipaksa Pulang ke Ukraina

8 Agustus 2024 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kocong atau BS (7), bocah yang viral lantaran hobi keluyuran tanpa baju dan sendal di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dipaksa pulang ke negaranya, Ukraina, Kamis (8/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kocong atau BS (7), bocah yang viral lantaran hobi keluyuran tanpa baju dan sendal di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dipaksa pulang ke negaranya, Ukraina, Kamis (8/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kocong atau BS (7 tahun), bocah yang viral lantaran hobi keluyuran tanpa baju dan sendal di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dipaksa pulang ke negaranya, Ukraina, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran Kocong ogah kembali pulang ke Ukraina. Kocong sudah betah tinggal di Bali. Sementara itu, BS dan ibunya SB sudah overstay 191 hari.
"WN Ukraina yang kemarin sempat viral di Ubud, hari ini kita deportasi atau pulangkan ke negaranya karena melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra.
Pantauan kumparan, Kocong menangis dan berteriak saat ibunya membujuk naik ke mobil petugas meninggalkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ibunya bahkan terpaksa menurunkan Kocong dari gendongannya karena tak kuat melawan tantrum Kocong. Kocong tampak berkali-kali bersembunyi di balik tubuh ibunya atau petugas imigrasi saat hendak dibujuk naik ke mobil.
Kocong atau BS (7), bocah yang viral lantaran hobi keluyuran tanpa baju dan sendal di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dipaksa pulang ke negaranya, Ukraina, Kamis (8/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kocong akhirnya berhasil dinaikkan ke mobil setelah seorang petugas Imigrasi perempuan menggendong dan membujuknya meninggalkan Kantor Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Dia (Kocong) ngambek-ngambek, enggak mau pulang karena sudah akrab juga sama petugas di sini," sambung Ridha Sah Putra.
Ibu dan anak itu dijadwalkan pulang ke negaranya menggunakan Maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-Ukraina. Mereka pulang dengan bantuan biaya perjalanan dari teman-teman komunitas yang berada di Bali.
Imigrasi berencana mengajukan penangkalan selama enam bulan atau dapat diperpanjang kepada Ibu dan anak itu.
"Tujuan mereka berdua ke sini memang liburan tapi yang bersangkutan tak ada niat baik untuk memperpanjang visa sehingga masa berlaku sudah habis dan overstay," kata Ridha.
Seperti diketahui aksi Kocong terekam keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata sabit, memanjat papan billboard hingga atap rumah warga viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ibunya memang membiarkan Kocong bebas berkeliaran dan ibu sudah tidak memiliki uang ingin kembali ke negara asal.
Mereka tercatat masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival. Dokumen izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024