Kode 'Ember' dalam Kasus Dugaan Suap Benur Edhy Prabowo

16 Juni 2021 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap ada kode tertentu dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Kode yang diduga untuk menyamarkan uang dalam kasus itu ialah 'Ember'.
ADVERTISEMENT
Kode itu terungkap dari percakapan dua anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yakni staf khusus bernama Safri dan sekretaris pribadi bernama Amiril Mukminin.
Percakapan tersebut terjadi pada 18 November 2020. Jaksa membacakannya dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (15/6) malam.
Berikut petikan percakapan itu:
"Abang," kata Amiril
"Iya Mir," balas Safri.
"Sudah 1 ember yang dipegang Beliau," jawab Amiril.
"Maksudnya apa nih?" tanya jaksa KPK dikutip dari Antara.
"Saya tidak tahu saat itu tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak Menteri ke Amerika," jawab Safri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis (kanan) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"1 ember apa?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"1 miliar maksudnya," jawab Safri.
"Saudara ketika itu dalam perjalanan ke luar negeri bagaimana bisa berkomunikasi?" tanya jaksa.
"WhatsApp kan bisa Pak, pakai nomor Indonesia, didaftarin di pesawat bisa, pakai wifi," jawab Safri.
Selanjutnya jaksa KPK juga membacakan percakapan kedua antara Amiril dan Safri.
"Abang, antisipasi, Grahafood pakai kargo NJP karantina meng-acc SKWP diokein oleh Pak Carli, hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan nggak hargain abang dan lain-lain karena logistik BBL selama ini adalah ACK, pengiriman selain ACK ilegal. Hari ini ada kiriman 1 PT gunakan kargo lain, sudah di luar kebijakan abang. Izin bapak harusnya PSDKP bisa sidak seperti dibuatkan begitu saja tidak ada yang cegah, aku WA ke Ipung dan Pak Darma," kata Amiril.
Tersangka dari pihak swasta Amiril Mukminin (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Enggak benar itu karantina dan DJPT bahaya kalau diloloskan ntar aku lapor ke bapak," jawab Safri.
ADVERTISEMENT
"Bapak itu siapa?" tanya jaksa KPK.
"Maksudnya Pak Menteri, tapi saya tidak lapor karena saya hanya bicara sama Andreau saja," jawab Safri.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Andreau Pribadi. Foto: Instagrm/@andreaupribadi
Andreau yang dimaksud adalah staf khusus Edhy Prabowo yang sekaligus sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) menerima USD 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Uang berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT