Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kode 'entertaint' muncul di persidangan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Muhammad Ramadhan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut jaksa, kode itu digunakan Ramadhan untuk meminta uang suap.
ADVERTISEMENT
Ramadhan didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitrawan, sebesar Rp 180 juta dan SGD 47 ribu.
Ramadhan disebut menerima uang suap itu bersama-sama dengan dua orang hakim di PN Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan. Suap diberikan agar Ramadhan melalui Iswahyu dan Irwan dapat memenangkan perkara perdata yang sedang diurus oleh Martin dan Arief di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa menyampaikan kepada Arif Fitrawan, kalau ada 'uang entertain' buat dirinya agar ditransfer ke rekening atas nama M Andi selaku pegawai hononer di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penuntut umum KPK I Wayan Riyana saat membacakan dakwaan Ramadhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/5).
ADVERTISEMENT
Atas permintaan itu, Arif menyanggupinya dan langsung melakukan pengiriman uang Rp 10 juta. Arif juga menyampaikan permintaan uang Ramadhan kepada Martin. Lalu, Martin mentransfer ke Arif uang sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, dalam dakwaan disebut juga adanya persetujuan uang suap sebesar Rp 500 juta dengan icon "jempol" melalui pesan WhatsApp (WA).
Awalnya jaksa menyampaikan, perkara yang diurus oleh Arif selaku kuasa hukum dari Martin itu akan menghadapi sidang putusan. Untuk memenangkan perkaranya, pihak Martin sepakat dengan Ramadhan menyiapkan uang Rp 500 juta yang diperuntukan untuk hakim Iswahyu dan Irwan.
Ramadhan kemudian menghubungi Irwan mengenai pemberian uang Rp 500 juta itu. Untuk menghubungi Irwan, Ramadhan meminta bantuan istrinya bernama Deasy untuk mengatur jadwal pertemuan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa meminta bantuan istrinya Deasy agar menemui Irwan dan menyampaikan pesan 'Ngopinya gimana Pak'. Di mana Deasy kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke Irwan dengan icon 'jempol' sambil bertanya dengan kalimat 'gimana yang ngopi', dan Irwan membalas dengan mengirim icon 'jempol' dengan kalimat 'Kemang lima ya'," kata jaksa.
"Atas jawaban Irwan tersebut, Deasy kemudian mengirimkan pesan WA kepada terdakwa dengan lambang jempol yang artinya Irwan setuju dengan dana Rp 500 juta," sambung jaksa.
Ramadhan lantas meminta Arif menukarkan uang Rp 500 juta itu ke dolar Singapura, hingga didapati SGD 47 ribu. Arif kemudian memberikan uang itu di rumah Ramadhan. Namun, sesaat kemudian keduanya ditangkap KPK.
Di kasus ini, Ramadhan didakwa bersama-sama dengan Iswahyu dan Irwan menerima suap dari Arif dan Martin. Suap itu agar Ramadhan, Iswahyu dan Irwan menenangkan perkara yang diurus Arif.
ADVERTISEMENT
Perkara yang sedang diurus itu Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.
Menurut jaksa, perkara itu ditangani oleh Iswahyu selaku ketua majelis hakim, sementara Irwan sebagai anggota. Jaksa mengatakan, meskipun Ramadhan panitera pengganti di PN Jakarta Timur, akan tetapi telah lama bekerja di PN Jakarta Selatan sehingga punya akses kepada hakim untuk mengurus perkara.