Kode Fee Proyek untuk Kepala Basarnas: 'Dana Komando'
ยทwaktu baca 3 menit

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima duit haram dari sejumlah proyek di Basarnas dalam kurun waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pengerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas.
Ada tiga proyek pada tahun 2023 yang diduga terindikasi suap dalam lelangnya, yakni:
Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dalam memuluskan 'kompetisi' mendapatkan proyek tersebut, pihak swasta memberikan fee kepada Henri selaku Kepala Basarnas. Tiga pihak swasta tersebut yakni:
Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
Alex mengatakan, tiga orang swasta itu melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henri.
Dalam pertemuan-pertemuan itulah, terjadi deal adanya pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak proyek. Yang menentukan besaran nilai ini diduga adalah Henri langsung.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).
Adapun di balik deal itu, Henri disebut menyatakan siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan milik Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sementara perusahaan milik Roni Aidil menjadi pemenang untuk dua proyek besar yakni pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Dana Komando
Alex membeberkan soal pola dan pengkondisian pemenang tender proyek di internal Basarnas atas perintah Henri.
Pertama, ketiga pihak swasta melakukan kontak langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja terkait. Kedua, nilai penawaran yang dimasukkan oleh ketiganya diatur agar hampir semuanya mendekati nilai HPS (Hasil Perhitungan Sendiri).
Setelah tiga proyek dipastikan 'deal' penyerahan fee mulai dilakukan. Penyerahan ini disamarkan dengan kode 'Dako' alias 'Dana Komando'.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Berikut realisasinya:
Atas persetujuan Mulsunadi melalui komisaris perusahaan, dia menyiapkan dan menyerahkan uang Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.
Proyek Lain
KPK menduga Henri juga menerima fee dari sejumlah proyek lain. Periode waktunya 2021-2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Dia menyebut dugaan penerimaan sejumlah proyek itu akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI. Penyidikan kasus ini dilakukan secara bersama.
Ada lima tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya yakni Henri dan Letkol Afri. Pengusutannya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Sementara ketiga pihak swasta dijerat tersangka dan dilakukan penyidikan oleh KPK.
Ketiga pihak swasta itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
