Kode Fee Proyek untuk Kepala Basarnas: 'Dana Komando'

26 Juli 2023 20:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima duit haram dari sejumlah proyek di Basarnas dalam kurun waktu 2021-2023.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pengerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas.
Ada tiga proyek pada tahun 2023 yang diduga terindikasi suap dalam lelangnya, yakni:
Dalam memuluskan 'kompetisi' mendapatkan proyek tersebut, pihak swasta memberikan fee kepada Henri selaku Kepala Basarnas. Tiga pihak swasta tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan, tiga orang swasta itu melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henri.
Dalam pertemuan-pertemuan itulah, terjadi deal adanya pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak proyek. Yang menentukan besaran nilai ini diduga adalah Henri langsung.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).
Adapun di balik deal itu, Henri disebut menyatakan siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan milik Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sementara perusahaan milik Roni Aidil menjadi pemenang untuk dua proyek besar yakni pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
ADVERTISEMENT

Dana Komando

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Alex membeberkan soal pola dan pengkondisian pemenang tender proyek di internal Basarnas atas perintah Henri.
Pertama, ketiga pihak swasta melakukan kontak langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja terkait. Kedua, nilai penawaran yang dimasukkan oleh ketiganya diatur agar hampir semuanya mendekati nilai HPS (Hasil Perhitungan Sendiri).
Setelah tiga proyek dipastikan 'deal' penyerahan fee mulai dilakukan. Penyerahan ini disamarkan dengan kode 'Dako' alias 'Dana Komando'.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Berikut realisasinya:
ADVERTISEMENT
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.

Proyek Lain

KPK menduga Henri juga menerima fee dari sejumlah proyek lain. Periode waktunya 2021-2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Dia menyebut dugaan penerimaan sejumlah proyek itu akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI. Penyidikan kasus ini dilakukan secara bersama.
Ada lima tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya yakni Henri dan Letkol Afri. Pengusutannya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Sementara ketiga pihak swasta dijerat tersangka dan dilakukan penyidikan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiga pihak swasta itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.