Kode Kasus Hasbi Hasan: Kamar Hotel Jadi Pesantren, Windy Idol Jadi Tuan Putri

21 Maret 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terkuak sejumlah kode dalam kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Salah satunya digunakan dalam hubungan antara Hasbi dengan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
ADVERTISEMENT
Kode ini terkait dengan dakwaan gratifikasi Hasbi Hasan. Berupa fasilitas hotel selama 3 bulan dengan nilai sewa lebih dari Rp 120 juta. Yakni di Hotel Fraser Menteng Kamar 510.
Hal ini terungkap dari paparan tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (14/3).
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fatahillah Ramli menerangkan bahwa untuk menyebut Hotel Fraser Menteng Kamar 510, Terdakwa, Menas Erwin Djohansyah, dan Fatahillah Ramli menggunakan istilah “SIO” dan istilah “Pesantren”," bunyi tuntutan jaksa.
Merujuk dakwaan, pemberi fasilitas itu ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga pemberian itu masih terkait pengurusan perkara terkait Menas yang sedang diproses di MA.
Jaksa meyakini, tujuan pemberian fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan adalah untuk dijadikan 'posko' atau tempat membahas pengurusan-pengurusan perkara.
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, kamar tersebut juga dipakai untuk keperluan Hasbi Hasan dan Windy Idol. Jaksa meyakini keduanya memiliki kedekatan. Untuk Windy Idol, kode yang diberikan kepadanya adalah 'Tuan Putri'.
ADVERTISEMENT
"[Fasilitas kamar hotel] Digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman yang dalam percakapan antara Terdakwa dengan Fatahillah Ramli disamarkan dengan istilah 'Tuan Putri'," bunyi tuntutan jaksa.
Dalam persidangan, Hasbi Hasan membantah menggunakan kamar 510 Hotel Fraser Menteng bersama-sama dengan Windy Idol. Ia pun menyebut bahwa yang dimaksud Tuan Putri adalah Kristian Siagian.
Namun, jaksa menilai keterangan tersebut harus dikesampingkan. Sebab, bertentangan dengan sejumlah bukti lain.
Jaksa yakin Hasbi Hasan dan mempunyai kedekatan dengan Windy Idol secara pribadi. Salah satunya adanya bukti percakapan Hasbi Hasan dan Windy yang menggunakan kata-kata ‘cayang’ dan ‘beb’.
"Semakin memperkuat adanya kedekatan atau hubungan yang spesial antara Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman sehingga benar apabila Terdakwa memanfaatkan penerimaan fasilitas kamar 510 Hotel Fraser Menteng Residence bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman," bunyi tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Kuasa Hukum Hasbi Hasan

Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait kedekatan antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol, kuasa hukum sang Sekretaris MA nonaktif tersebut, Maqdir Ismail mengkritisinya. Sebab mengapa hal itu masuk ke dalam berkas dakwaan jaksa.
"Pertanyaannya begini, apakah itu masuk dalam surat dakwaan atau tidak. Apa yang mau mereka buktikan dengan itu? ini karena mereka enggak punya bukti apa pun, lantas dicari-cari bagaimana supaya ada sesuatu yang bisa membuat buruk Pak Hasbi," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
"Dan chat-chat itu kan itu keterangan dari satu orang, Fatah Ramli (Fatahillah), namanya, dan itu kan tidak langsung dengan Pak Hasbi," sambungnya.
Dia menilai, jaksa KPK sepertinya tidak punya bukti terkait dengan kasus Hasbi. Sehingga memunculkan hal-hal lain di luar kasus dugaan rasuahnya.
ADVERTISEMENT
"Itu kan keterangan-keterangan dia (Fatahillah) yang selalu sumbernya 'katanya' kan. Jadi saya kira, kalau saya melihat itu ada kesengajaan dari penuntut umum KPK karena mereka enggak punya bukti apa pun untuk membuktikan surat dakwaan mereka dibuatlah cerita-cerita yang seperti itu," ucapnya.
Maqdir menilai, pembuktian macam ini adalah suatu penegakan hukum yang buruk. Karena urusan private masuk dalam dakwaan KPK.
"Dan bukan urusan selangkangan itu kan, kalau pun memang ada ya, yang harusnya mereka sebut gitu loh. Tetapi apa buktinya bahwa Hasbi itu terima uang, dan terima gratifikasi," ucapnya.
"Kalau mereka punya bukti bahwa terkait dengan Windy itu adalah gratifikasi seks, ya mestinya mereka bilang 'itu adalah gratifikasi' gitu loh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kata KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pembuktian dalam persidangan yang kemudian dituangkan dalam berkas tuntutan pasti ada kaitan dengan perkara. Terlebih, KPK sedang mengembangkan kasus Hasbi Hasan ke arah pencucian uang.
"Apa yang kemudian kami buktikan di depan persidangan itu merupakan ada kaitannya langsung dengan seluruh unsur-unsur pasal bahkan kemudian saat ini kan penyidikan TPPU," kata Ali.
"Kita tahu TPPU itu kan pengalamannya terkait dengan aliran uang. Aliran uang itu bisa kemudian berubah menjadi aset atau uang dibelanjakan," imbuhnya.
Saat ini, kasus pencucian uang itu sedang dalam penyidikan KPK. Windy Idol disebut-sebut turut terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara untuk perkara di pengadilan, terkait dengan suap pengurusan perkara serta gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Dugaannya kan ada gratifikasi, misalnya fasilitas hotel. Itu memang kemudian kami terima fakta-fakta itu. Makanya kan harus dibuktikan," ujar Ali.
"Nah kaitannya dengan kemudian Windy misalnya, itu bukan urusan privat. Di situ penting karena aliran uang itu justru kemudian bisa mengalir ke siapa pun. Termasuk dugaannya kepada salah satu orang disebut Windy," imbuhnya.

Tuntutan Hasbi Hasan

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hasbi Hasan terjerat dua perkara di KPK. Pertama yakni terkait suap pengaturan vonis kasasi MA, tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dituntut penjara 13 tahun 8 bulan terkait kasus suap dan gratifikasi.
Kemudian kedua, kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan tersangka tapi belum diumumkan secara resmi. Dari informasi yang dikumpulkan kumparan, Windy Idol termasuk yang dijerat bersama Hasbi Hasan dalam pencucian uang ini.
ADVERTISEMENT
Windy Idol, yang disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan, diduga menerima aliran korupsi berupa rumah di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian di persidangan, Hasbi Hasan menerima suap berupa tiga buah tas mahal. Meliputi Hermes type lindy ukuran sedang warna biru; Hermes type lindy ukuran sedang warna merah; dan Dior warna pink ukuran sedang.
Nilai tiga buah tas tersebut mencapai Rp 250 juta. KPK pun meyakini bahwa tas tersebut kemudian diberikan kepada Windy Idol.
Soal pemberian rumah kepada Windy Idol, Hasbi Hasan membantah. Sementara Windy hingga saat ini belum berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Diduga, penerimaan-penerimaan suap oleh Hasbi yang kemudian mengalir kepada Windy. Sehingga KPK mengusutnya.
ADVERTISEMENT
Kamis (21/3), Hasbi Hasan kembali menjalani sidang. Agendanya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.