Kode Suap Achsanul Qosasi: Garuda

7 Maret 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achsanul Qosasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Achsanul Qosasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang Rp 40 miliar terkait pengurusan kasus BTS Bakti Kominfo. Ada kode khusus yang digunakan Achsanul Qosasi ketika meminta uang.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dakwaan Achsanul Qosasi yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).
Uang Rp 40 miliar tersebut diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Tujuannya, memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
Terhadap Program BTS/Lastmile Project 2021, Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan membentuk tim.
Termasuk pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 Kominfo dan pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2021 Kominfo. Tim pun mendapatkan sejumlah temuan dari pemeriksaan tersebut.
Atas temuan itu, Achsanul Qosasi kemudian memanggil Anang Achmad Latif ke ruangannya pada bulan Juni 2022. Kala itu, Achsanul menanyakan apakah Anang sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Anang yang sudah membacanya menyebut bahwa draf tersebut sangat memberatkan karena banyak temuan.
Achsanul kemudian menyampaikan bahwa akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Anang hanya terdiam mendengarnya.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Achsanul Qosasi kemudian mengatakan, 'tolong siapkan Rp 40 miliar', sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon.
"Achsanul Qosasi mengatakan, 'ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya GARUDA'," kata jaksa membacakan dakwaan.
Anang kemudian menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan uang Rp 40 miliar itu.
Transaksi kemudian terjadi pada 19 Juli 2022. Achsanul mengutus seseorang bernama Sadikin Rusli untuk mengambil uang di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Tak lupa, Achsanul mengingatkan Sadikin Rusli soal kode 'Garuda'.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di sana, Sadikin Rusli dihubungi oleh Windi Purnama. Keduanya kemudian bertemu di kafe yang berada di lantai 5.
"Sekitar 20 menit kemudian setelah Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di Cafe yang ada kolam renangnya, Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'Garuda', Sadikin Rusli menjawab 'Garuda'," papar jaksa.
Setelah saling memperkenalkan diri, keduanya turun ke basement. Uang Rp 40 miliar dalam koper kemudian diserahkan Windi kepada Sadikin Rusli.
Usai menerima uang, Sadikin Rusli melaporkannya kepada Achsanul Qosasi. Ia kemudian meluncur ke lokasi untuk mengambil uang.
Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi.
ADVERTISEMENT