Kode Suap Wali Kota Bekasi: Sumbangan Masjid

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang terkait dugaan korupsi di wilayah kota Bekasi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang terkait dugaan korupsi di wilayah kota Bekasi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga pungli.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan salah satu dugaan perkara yang melibatkan Rahmat Effendi ialah suap terkait pembebasan lahan. KPK pun menduga uang disamarkan sebagai sumbangan masjid.

Pada tahun 2021, APBD-P Pemkot Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah anggarannya mencapai Rp 286,5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian tahan:

  • Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar

  • Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar

  • Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar

  • Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar

Pemilihan lahan tersebut diduga ditetapkan langsung oleh Rahmat. Dia diduga intervensi langsung pemilihan tersebut.

"Diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1).

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga terkait jual beli jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat diduga meminta sejumlah uang kepada para pihak swasta yang tanahnya diganti rugi tersebut. Diduga suap untuk Rahmat kemudian disamarkan dengan sebutan 'Sumbangan Masjid'.

"RE (Rahmat) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk Sumbangan Masjid," kata Firli.

Dari hasil intervensi itu, Rahmat Effendi diduga menerima uang dari sejumlah orang. Yakni dari Lai Bui Min alias Anen kepada orang kepercayaan Rahmat, Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi sebesar Rp 4 miliar.

Lalu dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu sebesar Rp 3 miliar melalui Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.

Selain itu, ada pula uang yang diberikan ke masjid yang dikelola yayasan keluarga Rahmat Effendi.

"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE (Rahmat) sejumlah Rp 100 juta dari SY (Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa)," ucap Firli.

Barang bukti sejumlah uang terkait dugaan korupsi di wilayah kota Bekasi, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Atas perbuatannya tersebut, Rahmat bersama dengan 4 orang lainnya yakni Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, sebagai tersangka penerima suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara KPK juga menetapkan 4 orang yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; serta Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, sebagai pemberi suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.