Kolegium di Bawah Presiden, Anggota Komisi IX: Tak Boleh Ada Negara dalam Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana RDPU Komisi IX DPR dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDPU Komisi IX DPR dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rabu (14/5).

Dalam rapat ini IDAI memprotes upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menempatkan kolegium langsung di bawah kontrol pemerintah, bukan lagi independen di bawah organisasi profesi.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan bahwa aturan penempatan kolegium di bawah pemerintah sudah diatur dalam undang-undang.

“Positioning kolegium yang bapak sampaikan sekarang sesuai dengan undang-undang ada di bawah kementerian kesehatan sebagai pembantu presiden. Itu aturannya yang berlaku sekarang adalah existing seperti itu Pak,” kata Zainul dalam rapat.

Zainul menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses legislasi, bukan sekadar keputusan teknis dari Kemenkes yang tentunya sudah melewati pertimbangan rasional dan strategis dalam memutuskan posisi kolegium di bawah struktur pemerintahan.

“Kenapa pemerintah memutuskan termasuk DPR memutuskan tentang kendali kolegium itu ada di bawah Presiden ini pasti karena ada banyak pertimbangan yang melatarbelakangi sebelumnya,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyampaikan paparan RDPU Komisi IX DPR dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Anggota PKB itu pun meminta IDAI tidak menuntut otonomi penuh, seolah-olah mereka bebas dari kontrol atau pengawasan negara.

Sebab menurutnya semua lembaga yang punya dampak publik apalagi terkait kesehatan masyarakat harus tunduk pada sistem hukum dan tata kelola negara, apalagi sudah ada aturan perundang-undangan yang menaunginya.

“Kan kita tidak boleh Pak ada negara di dalam negara kan gak boleh Pak kita enggak boleh ada dua rezim hukum Pak rezim hukum nya ya satu rezim hukum negara,” tuturnya.

Polemik kolegium ini awalnya disuarakan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI.

Piprim mengkritik pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes, yang sebelumnya bersifat independen. Menurutnya, kolegium telah kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, bukan melalui kongres yang disepakati oleh organisasi profesi.

Setelah mengkritik aturan ini, Piprim pun dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati. Ia juga menilai bahwa mutasi dirinya dari RSCM ke RS Fatmawati terkait dengan kritiknya terhadap pengambilalihan kolegium tersebut.