Kolom Agama di KTP Diisi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Mendagri-DPR Pelajari
·waktu baca 3 menit

Sejumlah warga Blitar Jawa Timur disebut mengisi kolom agama di KTP dengan ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Foto KTP sejumlah warga ini jadi pembahasan publik.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong akan mempelajari dulu kasus itu. Perlu ada keterangan dari warga termasuk Dukcapil untuk mengetahui lebih dalam alasan sampai akhirnya KTP itu diterbitkan.
“Nanti kami akan cek ya di Dukcapil, apa yang menyebabkan sehingga mereka mengganti di status agama itu kan yang menjadi kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Karena kan selama ini kan disebutkan langsung tuh, kalau misalnya Islam ditulisnya Islam, kalau misalnya Kristen ditulisnya Kristen,” ucap Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).
“Jadi kami akan cek apa yang menyebabkan mereka sehingga beramai-ramai untuk mengganti kolom itu menjadi tulisannya kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,” tambahnya.
Bahtra ingin mempelajari lebih dulu terkait dasar hukum yang dipakai sampai akhirnya KTP itu bisa diterbitkan. Putusan MK yang jadi rujukan juga harus dibaca dengan baik.
“Mereka kan beralasan dengan apa ya, putusan MK ya. Dengan adanya putusan MK itu, nah saya sendiri belum membaca ya, putusan MK terkait soal boleh apa tidaknya, terkait soal pencantuman bukan agama tetapi yang dicantumkan di situ hanya kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Bahtra.
“Setelah reses kami nanti mungkin akan memintai keterangan dari Kemendagri, Dukcapil terkait soal boleh apa tidaknya, hanya sekadar mencantumkan soal kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa itu,” ucap Bahtra.
Lebih lanjut, Bahtra berpendapat pencantuman ‘kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa’ itu tidak melanggar selama tak memengaruhi kesetiaan para warga kepada NKRI dan Pancasila.
“Kalau saya lihat sih memang kan tidak ada juga sesuatu yang dilanggar ya kan? Jadi mereka berpandangan bahwa ada putusan MK, kalau memang misalnya putusannya tidak harus mencantumkan agama, ya bagi kami juga kan enggak ada masalah, tapi yang paling penting kami akan cek dulu ya,” ujar politikus Gerindra itu.
“Jadi menurut hemat kami sih selama itu tidak ada atau mengganggu soal bagaimana kepatuhannya terhadap NKRI dan tentu Pancasila, bagi kami tidak ada soal, tapi kami akan belajar lebih jauh. Yang tidak boleh itu kan berbuat makar atau melanggar Pancasila dan undang-undang dasar kan. Jadi itu yang akan kami pelajari lebih jauh,” tandas dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga belum mau bicara banyak soal ini. Dia ingin mempelajari terlebih dulu.
“Nanti saya pelajari,” singkat Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/7).
Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk pada Selasa, 7 November 2017. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat.
Kemudian, gugatan untuk pasal yang sama juga diajukan kembali ke MK.
Permohonan itu diajukan oleh Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II). Keduanya menggugat Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan.
Mereka meminta agar MK mengatur adanya kolom 'tidak beragama' dalam pengisian KK dan KTP. Namun, MK menolak permohonan itu, pada Januari 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Indonesia memang mengatur adanya kebebasan beragama. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti untuk memilih tidak beragama.
Menurut MK, hal tersebut bukanlah pembatasan yang melanggar konstitusi dan hak asasi. Melainkan merupakan pembatasan yang proporsional.
