Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Rutan Tercanggih
28 Desember 2021 11:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selama proses penyidikan berlangsung, Andika memastikan ketiganya ditahan dan berada di bawah pengawasan langsung pihak TNI. Untuk memudahkan pemeriksaan, penahanan ketiganya kini telah dititipkan ke beberapa rutan milik TNI di Jakarta di mana salah satunya merupakan rutan militer canggih.
"Saat ini Kolonel P ada ditahanan militer yang tercanggih, kita sebut smart ya, smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujar Andika kepada wartawan di Kominfo, Selasa (28/12).
"Nah kemudian 1 anggota Sersan Satu AS itu di bogor yang satu lagi Kopda A ada di Cijantung, jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan," sambungnya.
Pemindahan penahanan ke Jakarta, menurut Andika bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya upaya berbohong dari pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Berawal dari hal itu, Andika memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan dan penahanan ketiganya ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ini kan kita periksa sejak awal kalau Kolonel P ini kan awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung kita lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong tapi setelah kita mulai konfirmasi dari 2 saksi lainnya nah ternyata mulai perlahan-lahan [mengakui]," ungkap Andika.
"Oleh karena itu demi memudahkan akan ditarik ke bukan saja lokusnya kan ada di Jabar tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," lanjut dia.
Karena perbuatannya, Andika menyebut ketiganya kemungkinan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Berdasarkan aturan pasal itu, pelanggar pasal bisa dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup
Diketahui isi dari Pasal 340 KHUP itu berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
"Sehingga bisa kita konfirmasi tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun auditur kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebenarnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Sebelumnya, Pihak TNI menyatakan akan mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus yang menimpa sejoli di Nagreg yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18). Keduanya ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada (8/12) sebelum akhirnya mayat mereka dibuang di wilayah Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel. Ketiga pelaku tersebut, di antaranya:
1. Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
ADVERTISEMENT
2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku diduga telah melanggar beberapa pasal seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP; Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun); Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun); Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan); Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun); Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun); serta Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
ADVERTISEMENT