Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kolonel Priyanto Divonis Bui Seumur Hidup, Oditur Militer Buka Peluang Banding
7 Juni 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara yang menjerat nama Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Hakim menilai Priyanto terbukti dalam tiga dakwaan. Yakni pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama (Pasal 340 KUHP), perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana dakwaan kedua (Pasal 333 KUHP), dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan ketiga (Pasal 181 KUHP).
"Untuk putusan yang kita pertimbangkan yang pertama itu jenis pidananya, berapa lama pidana, bagaimana pembuktian unsur atau pasal yang dibuktikan, yang ketiga status barang bukti," ujar Kolonel Wirdel Boy kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
Meskipun vonis penjara seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan, Oditur menyebut ada perbedaan dalam pasal yang diterapkan. Yakni dakwaan kedua.
Sebab, jaksa meyakini dakwaan kedua yang terbukti ialah penculikan sebagaimana dakwaan Pasal 328 KUHP. Perbedaan itu yang kemudian akan dipertimbangkan Oditur soal kemungkinan banding.
ADVERTISEMENT
"Di dalam tuntutan, kita kan menuntut kemarin pasal 340, 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh majelis hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," sambungnya.
Wirdel Boy menambahkan bahwa keputusan untuk mengajukan banding juga dapat diambil Oditur merujuk pada status penentuan barang bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Oditur menilai bahwa seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara seharusnya dapat dirampas. Mengingat statusnya sebagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.
"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama HP dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana ya seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana. Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," ucap Wirdel Boy.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi keputusan untuk mengajukan banding tersebut, menurut Wirdel, masih harus disampaikan dan didiskusikan kembali dengan atasannya yakni Kepala Oditur. Diskusi itulah, yang menurut Wirdel akan dilakukan dalam waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim.
"Di dunia peradilan militer, banding ini kita harus membicarakan dulu dengan kepala nantinya. Jadi oditur militer juga menunggu petunjuk dari kepala apakah kita akan melakukan upaya banding atau tidak," kata Wirdel Boy.
"Iya, konsultasi. Untuk tujuh hari itu sudah ketentuan Undang-Undang bahwa kita diberikan hak, baik oditur militer maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya melakukan pikir-pikir selama tujuh hari," pungkasnya.
Dalam putusannya, Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II. Selain hukuman seumur hidup, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Priyanto dari dinasnya di TNI.
ADVERTISEMENT
Namun, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya banding yang bisa diajukan.