Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli Nagreg

7 Juni 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
zoom-in-whitePerbesar
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Priyanto dinilai oleh hakim terbukti terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang mobilnya tabrak di Nagreg.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa kolonel infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambungnya.
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan Priyanto dari instansinya yakni TNI AD.
"(Menjatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Faridah.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
Vonis hakim itu serupa dengan tuntutan oditur militer. Priyanto pada agenda sidang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Priyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat itu, oditur militer menilai Priyanto terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan sekunder. Yakni melakukan pembunuhan berencana dengan menculik dan berupaya menyembunyikan kematian dua korban yang ditabraknya di Nagreg dengan membuangnya ke sungai.
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Kirk Marsh/Blend Images/Getty Images
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa. Keduanya ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Saat itu, ada tiga orang anggota TNI di dalam mobil. Selain Priyanto, juga ada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh. Mobil saat itu dikendarai oleh Andreas Dwi Atmoko.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menolong korban, usai menabrak kedua sejoli, ketiganya justru tidak membawa mereka ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya sebelum akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup, berdasarkan hasil autopsi.
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
Dari ketiga orang penabrak, Kolonel Priyanto-lah diduga yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan. Priyanto juga yang disebut memiliki ide untuk membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai. Kini dia sudah divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT