Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Militer Jakarta Hari Ini

7 Juni 2022 7:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto, akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (7/6) terkait perkara pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan itu dan akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
"Sesuai rencana (ya hari ini) agenda vonis," kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Selasa (7/6).
Dalam sidang sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait perkaranya. Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari TNI AD.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Priyanto dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan sekunder.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan menculik dan berupaya menyembunyikan kematian dua korban yang ditabraknya di Nagreg dengan membuangnya ke sungai.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa. Keduanya ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Saat itu, ada tiga orang anggota TNI di dalam mobil. Selain Priyanto, juga ada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh. Mobil saat itu dikendarai oleh Andreas Dwi Atmoko.
Alih-alih menolong korban, usai menabrak kedua sejoli, ketiganya tidak membawa mereka ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya sebelum akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
ADVERTISEMENT
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama, jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan. Priyanto juga yang disebut memiliki ide untuk membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 340 KUHP mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.