Komandan Brimob Polda Sumut Bantah Anggotanya Seret Pencuri Ubi Pakai Mobil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025). Foto: Tri Vosa/kumparan

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur bicara soal tudingan bahwa anggotanya, Bripka EH, yang disebut-sebut pernah menyeret pencuri ubi berinisial J dan F di Kabupaten Deli Serdang.

J dan F sebelumnya dianiaya hingga dibakar lantaran ketahuan mencuri ubi milik warga inisial AMR, seorang ASN inisial AR, dan EH.

“Kalau setahu saya, saya belum mendapatkan informasi seperti itu, kalau emang ada, laporkan saja,” kata Rantau pada Jumat (15/8).

“(Inisial) EH ini imam masjid loh, gak mungkin lah seperti itu, kita logika saja,” sambungnya.

Menurut Rantau, J dan F justru sering dikeluhkan karena menjadi biang kerok di kampungnya.

“Orang itu, mohon maaf, udah sering jadi biang kerok di kampung itu, coba tanya saja,” ujar Rantau.

Rantau menjelaskan, Bripka EH tidak terlibat langsung dalam aksi penganiyaan tersebut. Katanya, EH hanya menempeleng J lantaran kesal. Sebab, EH juga kerap jadi korban pencurian dengan terduga pelakunya J dan F.

Salah satu kasus pencurian yang dimaksud adalah hilangnya ban mobil milik Bripka EH.

"Kalau LP baru kali ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan.

"Tetapi pelaku dikenal oleh EH, yang tidak jauh dari rumah pelaku, pernah mencuri 4 ban mobil, merusak dan menebang tanaman di kebun milik EH," kata dia.

Ucapan Pengacara soal Diseret Mobil

Soal dugaan aksi seret menggunakan mobil oleh Bripka EH ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum J dan F yakni Riki Irawan.

“Jadi korban ini (pernah) ngambil apa (barang-barang) di tanah garapan, ngambil bukan di tanah milik EH, ya berbatasan tanah untuk 17-an, ngambil pinang,” kata Riki.

“Pernah diseretnya si J ini, diikatnya pakai tali diseretnya pakai mobil, jadi memang agak tingkah oknum brimob sama ASN kata orang ini,” kata Riki.

Kasus

Aksi penganiayaan dengan cara dibakar ini terjadi pada Rabu (6/8). Pemicunya, F dan J, ketahuan mencuri ubi milik AMR.

Mulanya, F dan J hendak meminta maaf ke kepada AMR. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang inisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan menodongkan pistol (yang ternyata mancis berbentuk pistol) ke korban.

Bahkan, berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.

Padahal, kedua korban disebut sempat memohon ampun dan bersujud.

Saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang yakni AMR dan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soal keterlibatan Bripka EH itu, Polda Sumut mengaku akan melakukan pemeriksaan.