Komarudin Watubun Usul UU Pemda Direvisi, Singgung Sejarah Pemberontakan

28 April 2025 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun mengusulkan agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah direvisi.
ADVERTISEMENT
Komar mengatakan, revisi diperlukan karena dirinya mendapat banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait ketimpangan pembangunan di daerah dan di pusat.
“Kalau saya lihat masalah utama kita harus revisi undang-undang pemerintah daerah,” kata Komarudin dalam rapat bersama Kemendagri dan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4).
Komaruddin menilai, keluhan-keluhan yang disuarakan oleh pemimpin daerah tidak bisa dianggap sepele.
Kepala Mahkamah Kehormatan PDIP ini menyinggung sejarah pemberontakan yang terjadi di beberapa daerah seperti pemberontakan Andi Aziz tahun 1950 hingga pemberontakan Republik Maluku Selatan yang dipicu ketimpangan pembangunan.
“Semua pemberontakan itu hanya satu ketidakadilan pemerintah pusat kepada daerah masalah keuangan dan masalah sumber daya alam,” katanya.
Suasana rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komaruddin lantas menyoroti terkikisnya otonomi daerah di Indonesia. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya penurunan semangat kebebasan dan kewenangan daerah dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masalah ini menciptakan ketimpangan pembangunan dan mengancam tujuan utama dari otonomi daerah, yakni untuk memperkuat kemandirian daerah dalam menentukan arah pembangunan mereka.
“Tadi mulai sampaikan soal otonomi daerah yang sudah mulai terkikis satu satu jadi sudah tidak utuh lagi dikasih semangat otonomi daerah itu sudah mulai menurun, itu yang saya mulai tadi jangan kita seperti kedai masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya,” katanya.
Ilustrasi pembangunan di Jakarta Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk itu, ia menegaskan perlunya revisi UU Pemda untuk memperjelas kontradiksi yang ada, serta untuk menegaskan kembali kewenangan yang harus dimiliki oleh masing-masing pihak, termasuk terkait pengaturan urusan-urusan tertentu yang masih belum jelas pembagiannya.
Selain itu, ia mencatat fenomena banyaknya kementerian yang mendirikan cabang di daerah-daerah, yang justru memperburuk ketidakseimbangan antara kewenangan daerah dan pusat, di tengah keterbatasan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyoroti sikap pusat yang cenderung menerapkan perlakuan yang sama untuk semua daerah, tanpa memperhatikan perbedaan karakteristik wilayah, seperti antara daerah daratan dan kepulauan.
“Karena itu kita coba revisi kembali undang-undang pemerintahan daerah,” tuturnya.