Kombes Agus Bantah Perintahkan CCTV Duren Tiga Diganti: Saya Hanya Minta Cek

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kombes Agus Nurpatria, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kombes Agus Nurpatria, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kombes Agus Nurpatria, membantah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Perum Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus mengaku hanya meminta Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV, bukan mengganti. Agus dan Irfan sama-sama menjadi terdakwa dalam dugaan penghilangan alat bukti untuk mengaburkan kasus pembunuhan Yosua.

"Pertama saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas, koordinasikan dengan penyidik Jaksel [Jakarta Selatan]," kata Agus menanggapi kesaksian dua anak buah Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Saat di persidangan, dua anak buah AKP Irfan, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar, mengaku diperintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV.

Pada 9 Juli atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Tomser datang ke Kompleks Duren Tiga bersama Irfan. Menurut Tomser, Agus sudah berada di lokasi ketika mereka tiba.

Tomser mengatakan, Agus kemudian memberi sebuah perintah ke Irfan.

"Perkataan Agus ke Pak Irfan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kita jalan bertiga Pak Irfan di depan, kita berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan, Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR'," jawab Tomser.

"Ini yang menyampaikan Pak Agus ke Pak Irfan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Tomser.

"[Siapa] Yang nunjuk [CCTV]?" tanya Jaksa lagi.

"Pak Agus," jawab Tomser.

"Kameranya di mana?" tanya Jaksa.

"Yang saya lihat hanya ada 1 sambil merangkul, jadi posisi kamera itu ada di atas gapura masuk lapangan basket," kata Tomser.

Posisi CCTV itu, kata Tomser, mengarah ke jalan samping gang rumah Ferdy Sambo.

"Kemudian perkataannya bagaimana?" tanya Jaksa.

"Ambil dan ganti DVR," kata Tomser.

Namun Tomser mengaku tak jelas mendengar jawaban Irfan ke Agus.

"Pak Irfan pada saat itu saya tidak dengar Pak Irfan jawab apa, kemudian Pak Irfan dan Pak Agus berjalan mengarah ke rumah Pak Ridwan [Kasat Reskrim, yang di sana salah satu DVR CCTV diamankan]," kata Tomser.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa

Namun keterangan Tomser ini dibantah Agus. Ia mengatakan hanya meminta untuk mengecek dan mengamankan, bukan ganti.

Bagaimana versi dakwaan?

Dalam dakwaan, disebutkan ada perintah dari Agus Nurpatria kepada Irfan. Disebutkan, Agus merangkul Irfan dan menunjukkan CCTV mana saja yang harus diamankan. Salah satunya menunjuk CCTV yang ada di kediaman Ridwan Soplanit.

Dalam dakwaan, dijelaskan perintah Agus terhadap Irfan, yakni untuk mengganti CCTV.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada terdakwa Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit diambil dan diganti dengan yang baru," demikian bunyi dakwaan Irfan.

Sebelum itu, Agus juga minta untuk mengamankan CCTV di pos security Duren Tiga. DVR CCTV yang berada di pos security diminta oleh Agus Nurpatria kepada Irfan untuk diambil dan menggantinya dengan DVR yang baru.

Setelahnya, Irfan keluar dari kompleks tersebut. Kemudian mendapatkan telepon dari mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, yang menanyakan apakah sudah mengganti DVR kedua CCTV yang ditunjukkan oleh Agus. Irfan saat itu meng-iyakan, padahal belum diganti.

Kemudian setelahnya, DVR CCTV di kedua lokasi itu baru diganti oleh Irfan. Hasilnya, ada 3 DVR yang diamankan: 2 dari pos security dan 1 dari rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV kompleks," demikian dalam dakwaan.

Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Agus dan Irfan bersama Brigjen Kurniawan serta Ferdy Sambo dkk didakwa menghilangkan alat bukti elektronik dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.