Kombes Edwin Dipecat Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Kasus Narkoba

31 Agustus 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
29
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin memberikan keterangan terkait kasus Arteria Dahlan. Foto: Nadine/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin memberikan keterangan terkait kasus Arteria Dahlan. Foto: Nadine/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menyalahi wewenang dalam penanganan kasus narkoba saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta.
Tidak hanya itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba sebesar USD 225 ribu [sekitar Rp 3,3 miliar] dan SGD 376 ribu [sekitar Rp 3,9 miliar]. Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus narkoba. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Edwin bukan satu-satunya yang mendapatkan sanksi terkait kasus tersebut. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 30 Agustus 2022 itu juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sementara Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. Kemudian 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta didemosi selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi dalam keterangannya.
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Januari 2022 sempat mengabarkan ada pemeriksaan terhadap jajaran Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu Zulpan mengatakan yang diperiksa mulai dari Kasat Narkoba hingga beberapa anggotanya.
Namun Zulpan tidak merinci kasus yang mereka hadapi. Belum diketahui apakah pemeriksaan saat itu terkait dengan pemecatan Kombes Edwin.
"Terkait tugas mereka di bidang tugas mereka ada hal-hal SOP tak dijalankan, jadi melanggar, menyimpang sehingga dilakukan pemeriksan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
Saat itu Zulpan juga tidak menyebut keterlibatan Kombes Edwin dalam kasus tersebut. Kombes Edwin pada 24 Januari 2022 juga mendapatkan mutasi tapi bukan dalam rangka pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Edwin dipindahtugaskan dari Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. Posisinya sebagai Kapolres digantikan oleh Kombes Sigit Dany Setiono. Serah terima jabatan keduanya berlangsung pada 10 Februari 2022.
"Bertempat di Gedung Promoter Polda Metro Jaya telah dilakukan serah terima jabatan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dari pejabat lama Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja kepada pejabat baru Kombes Pol Sigit Dany Setiono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2).