Kombes Irwan Diperiksa 7 Jam soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

11 Oktober 2023 23:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar telah selesai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Irwan diperiksa selama 7 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus tersebut di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).
"Sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar 7 jam," jelas Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (11/10) malam.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi," sambung Ade.
Meski demikian, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Tidak juga dijelaskan ada berapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Selain itu, Irwan juga tak terlihat saat keluar dari Gedung Promoter usai menjalani pemeriksaan. Dan belum ada keterangan lebih lanjut, Irwan keluar dari pintu mana gedung tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Naik Penyidikan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni: