Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID Imbas Viral Warga Bekasi Raup Rp 800 Ribu

4 Mei 2025 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
ADVERTISEMENT
Worldcoin dan WorldID tengah menjadi perbincangan usai seorang warga Bekasi mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu usai data retinanya direkam.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).
PT Terang Bulan Abadi ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan itu tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sementara layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sejumlah koin cryptocurrency yaitu Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Komdigi mewanti-wanti setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Apalagi, ini menyangkut data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," kata Alexander.