Komdigi Godok Reregistrasi Akun Medsos, Pengguna Bakal Wajib Masukkan Nomor HP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di rapat kerja Komisi 1 DPR bersama Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di rapat kerja Komisi 1 DPR bersama Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok rencana re-registrasi pengguna media sosial yang mewajibkan pencantuman nomor telepon saat membuat atau menggunakan akun media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun media sosial masih bersifat tidak wajib. Karena itu, pemerintah tengah mengkaji penguatan identitas pengguna melalui mekanisme registrasi baru.

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut dia, skema tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujarnya.

Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).

Meutya menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, termasuk dalam menghadapi penyebaran disinformasi, penipuan daring, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum di media sosial.

Menurut dia, penguatan pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan melalui patroli siber maupun pemutusan akses terhadap konten bermasalah, tetapi juga lewat pendekatan edukasi kepada masyarakat.

“Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting,” ujar Meutya.

Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock

Ia mengatakan, Komdigi juga menerjunkan penyuluh informasi publik di sejumlah daerah untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Sehingga kita juga bekerja sama dengan banyak media, kemudian Komdigi juga memiliki penyuluh informasi publik di berbagai daerah yang senantiasa berkeliling untuk memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas yang tergabung dalam Komdigi,” tutup Meutya.