Komdigi Jelaskan soal Pembatasan Game Online: Tak Semua Bisa Dimainkan Anak-anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar game online seperti PUBG dibatasi buntut ledakan di SMAN 72 Jakarta yang dilakukan oleh salah satu siswa. Langkah dinilai bisa mengurangi potensi kejadian serupa terulang.

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut sebenarnya pembatasan game online di Indonesia sudah dijalankan. Caranya melalui sistem rating usia.

“Nah di Indonesia alhamdulillah kita sudah launch tanggal 11 Oktober yang lalu yang kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Apa Indonesia Game Rating System? Gampangnya itu dia adalah BSF-nya, Badan Sensor Filmnya untuk game,” ucap Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

“Jadi tidak semua game itu, game online itu, boleh dimainkan oleh anak-anak, atau namanya yang di bawah usia daripada ketentuan yang ditetapkan untuk game tersebut,” tambahnya.

Ia pun menyebut bahwa sistem rating untuk game sudah lama dilakukan di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.

“Misalnya, saya enggak bicara Indonesia ya, PUBG, Free Fire di Amerika itu ditetapkan bahwa itu game untuk 13 tahun ke atas,” ucap Edwin.

“Jadi siapa pun di bawah 13 tahun ke atas tidak bisa register ataupun login ke game itu. Di Korea dia lebih ketat. Korea itu ada dua umur ya, namanya usia Korea. Kalau Korea itu hanya boleh masuk kalau sudah lulus SMA, 18-19 tahun ke atas,” tambahnya.

Edwin pun menjelaskan, di Indonesia kini sudah menerapkan sistem rating berdasarkan usia pada game online.

“Nah sama, di Indonesia menetapkan itu. Jadi ada yang namanya batasan usia, game apa yang boleh dimainkan untuk balita, game apa yang bisa dimainkan untuk anak usia antara 7-10 tahun, apa yang 10 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun,” ucap Edwin.

Cara menentukannya, menurut Edwin, Komdigi akan terlebih dahulu mengasesmen game yang dibuat developer.

“Nah ada simulasinya, jadi publisher itu bertanggung jawab dengan aturan yang kita buat, dia melakukan assessment terhadap game yang mereka keluarkan, apakah itu 13 plus atau 15 plus. Sebelum itu diluncurkan ke pasar. Nah kemudian dari pihak kami, kami membuat tim khusus yang untuk mereview itu secara berkala,” jelas Edwin.

“Kalau ada yang berbohong dari sini, misalnya dia 15 plus tapi kita lihat ternyata banyak pelanggarannya, jangankan 15 plus, 18 plus, kita adjust 18 plus. Itu satu, ini baru namanya policy sama post processnya,” tambahnya.

Kini, menurut Edwin, Komdigi tengah mempersiapkan suatu sistem untuk melakukan pengawasan atau pengecekan setelah game dikeluarkan, apakah dimainkan oleh pengguna yang sudah cukup umur atau belum.

“Gimana melakukan pengecekan? Lagi kita bahas pengecekannya, memang kerjasamanya nanti setiap berkala, tapi kurang lebih sama seperti yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Pengawasan Ruang Digital), Alex, ketika mereview konten-konten negatif,” jelas Edwin.

Untuk melaksanakan pengawasannya nanti, Edwin menyebut, harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga keluarga.

“Ya pelaksanaan tentu semua kolaborasi, trisector collaboration, tiga pihak, pemerintah buat kebijakannya dan mengawasi, industri harus comply terhadap aturannya dan protect dia punya customer, society, masyarakat juga comply, jangan ignorant, saling membantu. Kalau yang punya anak umur tiga tahun, jangan dikasih main yang usianya 18 tahun, nanti kan ini sendiri gitu,” ucap Edwin.

“Misalnya kita lihat ada satu game, saya nggak mau sebut, yang sebenarnya simulasi rating, kita melakukan simulasi, tapi belum boleh kita announce karena ini masih belum efektif. Harusnya itu 18+. Tapi kalau kita lihat pemain-pemainnya namanya kok usianya ada yang 60, 65, jangan-jangan yang meregister kakeknya,” tambahnya.

Edwin pun meminta para orang tua jangan membiarkan sang anak untuk memakai identitas mereka saat melakukan registrasi pada game online yang bukan termasuk kategori umur anaknya.

“Nah ini jangan sampai ada kejadian seperti itu juga. Jadi kita butuh bantuan civil society, terutama teman-teman wartawan untuk ikut mengkampanyekan kepada bapak, ibu, kakek, nenek, teteh, AA. Pokoknya kabeh lah semuanya, kita sama-sama protect anak-anak dan remaja kita karena masa depan Indonesia berada di tangan mereka nantinya,” tandasnya.