Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel yang Sebar Data Nasabah Leasing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Google Play Store.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Google Play Store. Foto: Shutterstock

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital tengah memantau aplikasi maupun konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan penanganan terhadap aplikasi yang diduga melanggar dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi dimaksud dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander saat di konfirmasi, Jumat (19/12).

Alexander menjelaskan, proses penindakan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google. Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ia menambahkan, langkah tersebut masih bersifat sementara. Komdigi, kata Alexander, masih terus melakukan pencarian terhadap aplikasi serupa yang berpotensi melanggar aturan.

“Itu masih sementara. Kami masih terus melakukan pencarian aplikasi serupa,” kata dia.

Menurut Alexander, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal di ranah digital.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya penyebaran ilegal sebanyak 1,7 juta data pelanggan melalui aplikasi mata elang (matel) bernama ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).

Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik

Rovan menilai data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, data nasabah leasing motor itu bisa dimanfaatkan untuk menarik kendaraan dengan mengaku sebagai mata elang.

“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” ujar Rovan.

Polisi menyebut, sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data, termasuk data debitur dari luar Kabupaten Gresik. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Google Play Store.