Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komdigi-OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online
14 November 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bertemu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kemkomdigi, Kamis (14/11). Pertemuan itu untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online.
ADVERTISEMENT
Meutya mengatakan, pertemuan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh instansi bekerja sama memberantas judi online.
"Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," ujar dia.
Ke depan, Meutya menjelaskan, pihaknya akan memperkuat aplikasi cekrekening.id yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem Antiscam Center besutan OJK.
"(Aplikasi) ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman," papar Meutya.
"Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat dipantau," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Mahendra Siregar menambahkan, sistem Antiscam Center ini tengah dalam tahap finalisasi untuk segera diluncurkan. Utamanya, sistem ini akan bertugas mengantisipasi pelanggaran perbankan.
"Diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan utamanya berbasis online," ujar Mahendra.