news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komdigi Siap Bantu Kejaksaan Usut Kasus Korupsi PDNS

14 Maret 2025 14:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail (tengah) menyampaikan keterangan pers usai pertemuan Kemenkomdigi dengan PPATK di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail (tengah) menyampaikan keterangan pers usai pertemuan Kemenkomdigi dengan PPATK di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sekjen Komdigi, Ismail, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu penyidikan yang telah dilaksanakan saat ini. Sebagai bentuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Ismail dalam siaran pers, Jumat (14/3).
Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia. Khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Dia menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Kasus Korupsi PDNS

Ilustrasi peretas kuasai PDNS. Foto: Adi Prabowo/kumparan
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)-- melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Komdigi. Dari sejumlah lokasi itu turut disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai valuta asing, mobil, hingga dokumen.