Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sekjen Komdigi, Ismail, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu penyidikan yang telah dilaksanakan saat ini. Sebagai bentuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Ismail dalam siaran pers, Jumat (14/3).
Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia. Khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Dia menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
Kasus Korupsi PDNS
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)-- melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Komdigi. Dari sejumlah lokasi itu turut disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai valuta asing, mobil, hingga dokumen.