Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komdigi: Transaksi Judol Turun dari Rp 90 T ke Rp 47 T di Januari–Maret 2025
9 Mei 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim bahwa transaksi judi online (judol) mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama 2025. Penurunan tersebut tercatat berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam acara Ngopi Bareng di Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
"Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 itu sebesar 39.818.000 transaksi. Data yang dikumpulkan PPATK menyebutkan perputaran dana dari aktivitas judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana perputaran dana pada tahun tersebut mencapai Rp 90 triliun," ungkap Sabar.
Penurunan ini, menurut Sabar, tak lepas dari upaya serius pemerintah dalam menekan aktivitas judi online melalui berbagai strategi dan regulasi.
"Penurunan aktivitas transaksi judi online tersebut merupakan hasil dari intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan secara masif oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang menjalankan perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto," jelasnya.
Lebih lanjut, Alexander menyebutkan sejumlah langkah strategis yang telah diambil pihaknya. Ini termasuk penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital, peluncuran PP No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk perlindungan anak di ruang digital, penguatan regulasi SIM Card, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk platform digital.
ADVERTISEMENT
"Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pemangku kepentingan termasuk dari komunitas masyarakat," kata dia.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Sabat menjelaskan, Komdigi juga mencatat telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform.
"Jadi dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online," tandas dia.