Komedian Cak Percil dan Cak Yudho Bebas dari Penjara Hong Kong

7 Maret 2018 10:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Percil dan Cak Yudho bebas. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Percil dan Cak Yudho bebas. (Foto: Dok. KJRI Hong Kong)
ADVERTISEMENT
Dua komedian asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho dibebaskan dari penjara di Hong Kong pada Rabu (7/3) setelah terjerat kasus penyalahgunaan visa.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan KJRI Hong Kong kepada kumparan, keduanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan, sehingga mereka bisa langsung bebas hari ini.
"Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konjen RI kepada dua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat dari Konjen Tri Tharyat kepada hakim untuk meringankan hukuman keduanya," ujar pernyataan KJRI.
Kedua komedian itu ditangkap petugas imigrasi Hong Kong pada 2 Februari lalu karena mengisi acara dengan bayaran di hadapan para WNI di wilayah tersebut. Ini adalah pelanggaran, karena keduanya memasuki Hong Kong dengan visa turis, bukan untuk bekerja.
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
Dalam pengadilan yang dilaksanakan di Shatin, ujar KJRI, hakim berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Keduanya telah mengaku bersalah di hadapan hakim atas kesalahan mereka.
ADVERTISEMENT
Saat ini KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan mereka ke tanah air dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.
"Alhamdulillah saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya," kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat.