Komentar Istana soal Vonis Jokowi Lawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara soal vonis gugatan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Vonis tersebut menyatakan Presiden Joko Widodo dan pemerintah melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan.
Moeldoko tak mempermasalahkan keberadaan status hukum tersebut. Sebab, baginya, yang penting pemerintah bekerja untuk menangani kasus kebakaran hutan.
"Kami intinya kan yang penting bekerja, gitu. Kan semua yang dilakukan adalah bagaimana menghadapi situasi itu, bukan bermain-main, di sibuk di ranah hukum, politik, dan seterusnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
"Bagi kami, bagaimana melakukan semua itu menuntaskan pekerjaan. Selesai," tegasnya.
Dia menjelaskan selama ini pemerintah terus melakukan penanganan kebakaran hutan yang terjadi. Salah satunya adalah membuat hujan buatan untuk memadamkan api.

"Kemarin kami buat hujan buatan, alhamdulillah bisa hujan deres, cukup bagus, ya. Jadi kami tidak menunggu situasi berkembang, tapi kita langsung masuk," jelas Moeldoko.
Jokowi sebelumnya juga menerangkan bahwa saat ini kebakaran hutan di seluruh wilayah telah mengalami penurunan sebesar 85 persen. Hal tersebut menurutnya merupakan wujud dari kerja pemerintah.
Meski begitu, Jokowi menghormati vonis yang diketok oleh PT Palangkaraya. Ia mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi usai bertemu dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Kasus itu bermula saat sekelompok masyarakat menggugat pemerintah atas kasus kebakaran hutan tahun 2016. Pihak tergugat saat itu, antara lain Presiden Joko Widodo Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyebut para tergugat terbukti melawan hukum. Putusan itu, diketok pada 22 Maret 2017.
Pihak pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Vonis yang dibacakan pada 19 September 2017 itu menguatkan putusan sebelumnya.
