Komentar Polri soal Vonis Habib Rizieq di Kerumunan Petamburan dan Megamendung

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan. Ia dihukum 8 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Selain itu, Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan di Megamendung. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp 20 juta. Bukan hukuman pidana penjara.

Menanggapi vonis hakim, Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian enggan berbicara lebih jauh. Ia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

"Silakan tanya ke teman-teman JPU, mereka penuntutnya," kata Andi Rian saat dihubungi, Kamis (27/5).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Hakim meyakini para terdakwa ini terbukti melanggar perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Ketiga. Yakni melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Hakim meyakini peristiwa ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Habib Rizieq membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara hukuman terkait kerumunan di Megamendung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan.

Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.

Ketika itu Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Habib Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Habib Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Pada 13 November 2020, jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.