Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komentar Tetangga soal Hamzah Mamba: Karaoke Tengah Malam hingga Jorok
4 April 2018 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyita rumah pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba, di Perumahan Kartika Residence, Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, Jawa Barat. Sekitar tujuh penyidik datang untuk mengecek kondisi rumah.
ADVERTISEMENT
Para tetangga di sekitar rumah tersangka ikut melihat proses penyitaan dari depan rumah.
Salah satu tetangga tersangka sekaligus jemaah Abu Tours, Isti, menyebut Hamzah beserta keluarganya menempati rumah tersebut sekitar bulan Oktober hingga November 2017. Ia menjelaskan, setelahnya, keluarga tersebut pindah ke Singapura untuk menyekolahkan anaknya.
"Infonya pindah ke Singapura. Anaknya tiga, kecil-kecil. Semua keluarganya diboyong ke sana," ungkap Isti kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/4).
Isti mengaku tak nyaman selama bertetangga dengan Hamzah. Menurutnya, keluarga Hamzah tak mengerti etika lantaran sering mengganggu ketenangan warga perumahan Kartika. Ia mencontohkan, pada suatu malam, keluarga itu berkaraoke hingga larut malam.

"Tinggal di sini enggak merangkul deh (dengan warga). Sampai malam masih karaoke. Karyawannya juga tinggal mess di sini jorok, enggak buang sampah. Enggak mencerminkan CEO, Pak Haji. Harusnya orang beragama bersih," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Salah satu tetangga lainnya bernama Lila, mengaku tidak mengenal tersangka. Namun, Hamzah pernah dikomplain karena tak menjaga kebersihan rumahnya. "Walaupun enggak pernah ketemu, lebih ke masalah tetangga ya. Kebersihannya (rumah) sedikit kurang," ujar Lila.
Lila yang tinggal tepat di sebelah kanan rumah Hamzah mengatakan, Hamzah memiliki anggota keluarga yang banyak. Ia juga menyebut, beberapa kali suasana di rumah itu ramai ketika keluarga besar itu berkumpul.

"Saya enggak tahu ada berapa keluarga di sini tapi banyak banget. Tadi saya dapat konfirmasi adik dari istrinya (yang tinggal)," tambah dia. Ia menambahkan, pada Selasa (3/4) kemarin, ada salah seorang petugas Maybank yang mendatangi rumah Hamzah, untuk melakukan pengecekan.
Hamzah merupakan tersangka dari kasus penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours. Sekitar 86.720 jamaah dirugikan dengan total kerugian Rp 1,4 triliun. Hamzah mendapat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT