Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komentari Kasus e-KTP, Aris Budiman Diperiksa Pengawas Internal KPK
9 April 2018 21:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman berkomentar soal penyidikan kasus e-KTP. Bahkan ia sempat membongkar sejumlah hal terkait kekurangan penyidikan kasus itu.
ADVERTISEMENT
Komentar itu kemudian berujung panjang. Aris dikabarkan kembali diperiksa oleh Pengawas Internal KPK terkait pernyataannya tersebut.
"Kami sudah melakukan proses pembahasan dan rapat bersama pimpinan terkait pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang disampaikan ke media Jumat lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (9/4).
"Sudah diputuskan dilakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat PI," imbuh dia.
Febri menambahkan, pengawas internal KPK akan melakukan proses klarifikasi secara langsung kepada Aris. Menurut Febri, klarifikasi masih akan berkisar pada maksud dari pernyataan Aris kala itu.
"Sudah diputuskan dilakukan pemeriksaan internal oleh direktorat Pengawas Internal (PI). Jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut hasilnya nanti kita lihat dan kronologisnya nanti akan diumumkan juga," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Terkait ucapan Aris tersebut, Febri menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu proses penanganan kasus e-KTP yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Karena penanganan kasus masih berjalan. Maka kami tegaskan penanganan kami lakukan secara prudent. Secara sangat hati-hati dan sudah diuji secara mekanisme di pengadilan berulangkali," kata Febri.

Aris diketahui sudah pernah menjalani pemeriksaan internal KPK sebelumnya. Pemeriksaan itu terkait dengan kehadiran Aris dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK.
Febri mengisyaratkan bahwa perbuatan Aris tersebut tergolong pelanggaran. Namun menurut Febri, pimpinan KPK yang akan mengumumkan secara resmi terkait hal tersebut. "Tapi nanti hasilnya akan disampaikan secara lengkap pada publik oleh pimpinan, nanti menyusul kita sampaikan," ucap Febri.

Nama Aris sebelumnya juga mencuat karena adanya konflik dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia dikritik Novel atas rencananya untuk merekrut penyidik. Namun ia tak terima dengan kritik Novel karena dinilai menyerangnya secara pribadi. Bahkan ia kemudian melaporkan Novel ke polisi.
ADVERTISEMENT
Baik Novel dan Aris kemudian diperiksa oleh Direktorat Pengawas Internal KPK.